Pembunuh Berencana Anak Pejabat di Aceh Divonis Hukuman Mati

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 09 Januari 2018 | 02:31 WIB
Pembunuh Berencana Anak Pejabat di Aceh Divonis Hukuman Mati
Ilustrasi garis polisi, TKP tindak kejahatan. [Shutterstock]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Edi Syahputra (25). Dia secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembuhan berencana terhadap dua anak pejabat Aceh Barat Dayah (Abdya) dan mertuanya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan Zulkarnain dalam vonis tersebut tidak ada yang meringankan terdakwa.

Adapun keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, karena telah mengakibatkan korban Hj Winarlis dan Fachrul Razy serta Habibi Askar Baliar meninggal dunia. Termasuk juga terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya.

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Vonis hukuman mati ini baru pertama kali dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan di wilayah hukum Aceh Selatan Raya (Aceh Selatan, Abdya, Subulussalam dan Singkil).

Sejumlah kalangan di Aceh Selatan memuji putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut. Menurut mereka putusan tersebut setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah membunuh tiga nyawa dengan cara sadis dan keji.

Saat pembacaan putusan, terdakwa turut didampingi penasehat hukumnya, Muhammad Nasir Selian SH. Atas putusan tersebut, Majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk JPU dan penasehat hukum terdakwa.

"Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah banding atau terima," ungkap JPU yang ditanyai usai sidang putusan tersebut.

Prosesi sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim PN Tapaktuan ini mendapat pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap dari Polres Aceh Selatan.

Saat Majelis hakim membacakan amar putusannya, terdakwa tampak tertunduk lesu dan sesekali terlihat melirik kearah penasehat hukumnya.

Salah seorang keluarga korban sempat tersulut emosi saat majelis hakim sedang membacakan amar putusan tersebut, namun yang bersangkutan langsung diamankan oleh petugas ke ruang sidang.

Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati. Subsider melanggar Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Lebih subsider melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimak 15 tahun, dan melanggar Pasal 76 huruf C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada tanggal 16 Mei 2017, sekitar pukul 01.17 WIB di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.

Tiga korban meninggal masing-masing, Habibi Askhar Balihar (8) dan Fakhrurrazi (12), dua anak yang meninggal tersebut adalah anak Mulyadi (Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Abdya), dan ibu mertuanya, Hj Winarlis (62).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Selidiki Dugaan Penyimpangan Seksual Tukang Pijat

Polisi Selidiki Dugaan Penyimpangan Seksual Tukang Pijat

News | Senin, 08 Januari 2018 | 12:02 WIB

Pembunuh Puspo Arum Belum Terungkap, Polisi Bentuk Tim Khusus

Pembunuh Puspo Arum Belum Terungkap, Polisi Bentuk Tim Khusus

News | Kamis, 04 Januari 2018 | 18:47 WIB

Dirampok dan Dibunuh, Mulud Sopir GrabCar yang 'Militan'

Dirampok dan Dibunuh, Mulud Sopir GrabCar yang 'Militan'

News | Selasa, 02 Januari 2018 | 17:54 WIB

Tragis, Bocah 16 Tahun Bunuh Keluarganya saat Malam Tahun Baru

Tragis, Bocah 16 Tahun Bunuh Keluarganya saat Malam Tahun Baru

News | Selasa, 02 Januari 2018 | 15:15 WIB

Pembunuh Sadis Sales Buku Kaligrafi Ditangkap Jelang Ijab Kabul

Pembunuh Sadis Sales Buku Kaligrafi Ditangkap Jelang Ijab Kabul

News | Minggu, 31 Desember 2017 | 03:15 WIB

Terkini

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:16 WIB

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:26 WIB

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:23 WIB

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:00 WIB

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:32 WIB