Pembunuh Berencana Anak Pejabat di Aceh Divonis Hukuman Mati

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 09 Januari 2018 | 02:31 WIB
Pembunuh Berencana Anak Pejabat di Aceh Divonis Hukuman Mati
Ilustrasi garis polisi, TKP tindak kejahatan. [Shutterstock]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Edi Syahputra (25). Dia secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembuhan berencana terhadap dua anak pejabat Aceh Barat Dayah (Abdya) dan mertuanya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan Zulkarnain dalam vonis tersebut tidak ada yang meringankan terdakwa.

Adapun keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, karena telah mengakibatkan korban Hj Winarlis dan Fachrul Razy serta Habibi Askar Baliar meninggal dunia. Termasuk juga terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya.

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Vonis hukuman mati ini baru pertama kali dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan di wilayah hukum Aceh Selatan Raya (Aceh Selatan, Abdya, Subulussalam dan Singkil).

Sejumlah kalangan di Aceh Selatan memuji putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut. Menurut mereka putusan tersebut setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah membunuh tiga nyawa dengan cara sadis dan keji.

Saat pembacaan putusan, terdakwa turut didampingi penasehat hukumnya, Muhammad Nasir Selian SH. Atas putusan tersebut, Majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk JPU dan penasehat hukum terdakwa.

"Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah banding atau terima," ungkap JPU yang ditanyai usai sidang putusan tersebut.

Prosesi sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim PN Tapaktuan ini mendapat pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap dari Polres Aceh Selatan.

baca juga

Saat Majelis hakim membacakan amar putusannya, terdakwa tampak tertunduk lesu dan sesekali terlihat melirik kearah penasehat hukumnya.

Salah seorang keluarga korban sempat tersulut emosi saat majelis hakim sedang membacakan amar putusan tersebut, namun yang bersangkutan langsung diamankan oleh petugas ke ruang sidang.

Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati. Subsider melanggar Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Lebih subsider melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimak 15 tahun, dan melanggar Pasal 76 huruf C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Kasus pembunuhan itu terjadi pada tanggal 16 Mei 2017, sekitar pukul 01.17 WIB di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.

Tiga korban meninggal masing-masing, Habibi Askhar Balihar (8) dan Fakhrurrazi (12), dua anak yang meninggal tersebut adalah anak Mulyadi (Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Abdya), dan ibu mertuanya, Hj Winarlis (62).

Kasus pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa di rumah Hj Wirnalis di Jalan Lukman, Dusun III, Desa Meudang Ara, Blangpidie. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Selidiki Dugaan Penyimpangan Seksual Tukang Pijat

Polisi Selidiki Dugaan Penyimpangan Seksual Tukang Pijat

News | Senin, 08 Januari 2018 | 12:02 WIB

Pembunuh Puspo Arum Belum Terungkap, Polisi Bentuk Tim Khusus

Pembunuh Puspo Arum Belum Terungkap, Polisi Bentuk Tim Khusus

News | Kamis, 04 Januari 2018 | 18:47 WIB

Dirampok dan Dibunuh, Mulud Sopir GrabCar yang 'Militan'

Dirampok dan Dibunuh, Mulud Sopir GrabCar yang 'Militan'

News | Selasa, 02 Januari 2018 | 17:54 WIB

Tragis, Bocah 16 Tahun Bunuh Keluarganya saat Malam Tahun Baru

Tragis, Bocah 16 Tahun Bunuh Keluarganya saat Malam Tahun Baru

News | Selasa, 02 Januari 2018 | 15:15 WIB

Pembunuh Sadis Sales Buku Kaligrafi Ditangkap Jelang Ijab Kabul

Pembunuh Sadis Sales Buku Kaligrafi Ditangkap Jelang Ijab Kabul

News | Minggu, 31 Desember 2017 | 03:15 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB