KPK Periksa Hilman Mattauch Terkait Dugaan Rintangi Penyidikan

Dythia Novianty, Nikolaus Tolen

Selasa, 09 Januari 2018 | 10:41 WIB
KPK Periksa Hilman Mattauch Terkait Dugaan Rintangi Penyidikan
Hilman Mattauch menyambangi kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/1/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas wartawan Metro TV Hilman Mattauch pada Selasa (9/1/2018). Dia diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa kecelakaan mobil yang menabrak tiang listrik dan melibatkan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto.

"Masih terkait proses sebelumnya. Kita dalami peristiwa seputar kecelakaan SN di pertengahan November 2017," kata juru bicara Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Hilman sendiri sudah memenuhi panggilan KPK. Dengan mengenakan kemeja biru dan celana panjang abu-abu, Hilman masuk ke gedung KPK tanpa memberikan keterangan.

Sebelumnya, KPK tengah menyelidiki dugaan menghalang-halangi penanganan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Novanto. Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"(KPK sedang) lidik dugaan perbuatan menghalang-halangi atau merintangi penanganan perkara e-KTP di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," kata Febri, Selasa (19/12/2017).

Febri mengatakan, dalam penyelidikan baru terkait penanganan perkara e-KTP ini, KPK sudah meminta keterangan sejumlah pihak, salah satunya mantan wartawan Metro TV Hilman Mattauch. Febri tidak menyampaikan pihak lain yang telah dimintai keterangannya.

"Sebenarnya kami sudah periksa beberapa orang, tapi kami belum bisa membuka saat ini. Karena KPK masih mendalami peristiwa-peristiwanya," katanya.

Menurut Febri, salah satu peristiwa yang didalami KPK terkait hilangnya Setnov dari kediamannya pada tanggal 15 November 2017 serta kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat.

"Kami ingin pastikan dulu ada rangkaian peristiwa yang logis sekitar tanggal 15-16 November saat itu. Agar ini juga jadi pembelajaran ke depan, fasilitas-fasilitas atau kewenangan-kewenangan yang dimiliki pihak-pihak tertentu kemudian tidak digunakan untuk melindungi tersangka atau pihak-pihak yang diproses dalam kasus korupsi ini," kata Febri.

baca juga

Pasal 21 Undang-Undang Tipikor berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Berharap Mantan KSAU Agus Supriatna Mau Diperiksa

KPK Berharap Mantan KSAU Agus Supriatna Mau Diperiksa

News | Selasa, 09 Januari 2018 | 07:42 WIB

Kasus E-KTP, Marzuki Alie: Saya Bukan yang Mengesahkan

Kasus E-KTP, Marzuki Alie: Saya Bukan yang Mengesahkan

News | Senin, 08 Januari 2018 | 17:16 WIB

KPK Siap Rinci Perbuatan Novanto dalam Kasus E-KTP

KPK Siap Rinci Perbuatan Novanto dalam Kasus E-KTP

News | Kamis, 04 Januari 2018 | 15:49 WIB

Eksepsi Ditolak Hakim, Novanto Siap Ikuti Persidangan

Eksepsi Ditolak Hakim, Novanto Siap Ikuti Persidangan

News | Kamis, 04 Januari 2018 | 15:22 WIB

KPK: Jika Setnov Beritikad Baik, Ajukan Jadi Justice Collaborator

KPK: Jika Setnov Beritikad Baik, Ajukan Jadi Justice Collaborator

News | Kamis, 04 Januari 2018 | 15:16 WIB

Setya Novanto Menerima Pembelaannya Ditolak Hakim

Setya Novanto Menerima Pembelaannya Ditolak Hakim

News | Kamis, 04 Januari 2018 | 12:58 WIB

Terkini

Debit Air Menyusut, Waduk Saradan Disulap Jadi Lahan Padi

Debit Air Menyusut, Waduk Saradan Disulap Jadi Lahan Padi

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 10:00 WIB

Memahami Bencana Karhutla di Kawi-Butak: Saat Eksotisme Alam Berubah Jadi Tantangan Berbahaya

Memahami Bencana Karhutla di Kawi-Butak: Saat Eksotisme Alam Berubah Jadi Tantangan Berbahaya

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 09:50 WIB

12 Kode Redeem FC Mobile 20 September 2026: Sikat Gems dan Pemain OVR Tinggi Jelang Anniversary

12 Kode Redeem FC Mobile 20 September 2026: Sikat Gems dan Pemain OVR Tinggi Jelang Anniversary

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 09:49 WIB

6 Cara Membersihkan Kipas Angin Tanpa Dibongkar, Praktis dan Mudah Dilakukan Sendiri

6 Cara Membersihkan Kipas Angin Tanpa Dibongkar, Praktis dan Mudah Dilakukan Sendiri

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 09:40 WIB

Eropa di Ambang Perang? Negara-negara NATO Siaga Satu Hadapi Ancaman Rusia

Eropa di Ambang Perang? Negara-negara NATO Siaga Satu Hadapi Ancaman Rusia

News | Minggu, 20 September 2026 | 09:11 WIB

Stop Oversharing! Ini 7 Hal dalam Hidup yang Sebaiknya Kamu Simpan Sendiri

Stop Oversharing! Ini 7 Hal dalam Hidup yang Sebaiknya Kamu Simpan Sendiri

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 09:10 WIB

16 Kode Redeem FF 20 September 2026: Klaim Skin dan Bundle Eksklusif Naruto Shippuden

16 Kode Redeem FF 20 September 2026: Klaim Skin dan Bundle Eksklusif Naruto Shippuden

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 09:04 WIB

Terjebak Karhutla, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan

Terjebak Karhutla, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 09:00 WIB

Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI

Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI

Batam | Minggu, 20 September 2026 | 08:58 WIB

Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang

Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang

Jogja | Minggu, 20 September 2026 | 08:30 WIB

×