Setya Novanto Menerima Pembelaannya Ditolak Hakim

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 04 Januari 2018 | 12:58 WIB
Setya Novanto Menerima Pembelaannya Ditolak Hakim
Sidang korupsi e-KTP Setya Novanto. (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya pada putusan sela di gedung Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).

Menanggapi hasil putusan tersebut, Ketua tim kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail mengaku menerimanya.

"Karena majelis hakim sudah memutuskan dan putusan majelis hakim ini harus kita anggap benar dan harus kita terima itu, kecuali nanti ada putusan lain yang menyatakan bahwa putusan terhadap putusan sela ini tidak tepat atau tidak benar," kata Maqdir usai sidang.

Maqdir mengatakan putusan Majelis Hakim menilai apa yang disampaikannya dalam eksespsi sudah termasuk dalan pokok perkara. Namun, yang terpenting bagi Maqdir adalah bahwa putusan sela telah dibacakan oleh Majelis Hakim.

"Yang pokok bahwa majelis hakim sudah membuat putusan, putusan itu menyatakan bahwa eksepsi kami tidak diterima karena menurut majelis hakim, surat dakwaan itu memenuhi syarat materil dan formil," katanya.

Karena itu, Maqdir mengatakan tim kuasa hukum Novanto hanya siap menghadapi persidangan pokok perkara dalam sidang lanjutan.

"Saya kira kami memang sudah mencoba menyiapkan diri supaya pemeriksaan terhadap perkara ini bisa dilakukan secara cermat, tentu berhubungan juga nanti terhadap apa yang disebut sebagai kerugian keuangan negara yang melibatkan sejumlah orang yg disebut dalam perkara-perkara sebelummya," kata Maqdir.

Untuk itu, dalam membuktikan kebenaran fakta hukum yang disampaikannya dalam eksepsi, Maqdir akan meminta keterangan kepada orang atau lembaga yang menghitung kerugian keuangan negara hingga Rp2,3 triliun akibat perbuatan kliennya dan juga terdakwa lainnya.

"Sebab jangan lupa bahwa krugian keuangan negara itu atas satu surat atau penghitungan yang dilakukan oleh BPKP, akan tetapi BPKP pula yang menyetujui jumlah angka pengadaan dari e-KTP ini, ini kita mesti tanya kepada BPKP kenapa kok ada perbedaan, kesalahannya itu ada dimana, apakah memang betul seluruh komponen untuk satu e-KTP, satu surat KTP pembiayaanya dihitung oleh yang menghitung kerugian keuangan negara ini atau tidak, ini yang kita tidak pernah dengar," katanya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tolak Keberatan Setnov, Hakim Nilai Surat Dakwaan KPK Sah

Tolak Keberatan Setnov, Hakim Nilai Surat Dakwaan KPK Sah

News | Kamis, 04 Januari 2018 | 11:16 WIB

Jelang Putusan Sela, Pengacara Setnov: Kami Duduk Manis Saja

Jelang Putusan Sela, Pengacara Setnov: Kami Duduk Manis Saja

News | Kamis, 04 Januari 2018 | 08:56 WIB

Soal Putusan Sela Sidang Novanto, KPK Ogah Berandai-andai

Soal Putusan Sela Sidang Novanto, KPK Ogah Berandai-andai

News | Kamis, 04 Januari 2018 | 05:16 WIB

Ganjar Pranowo Tak Penuhi Panggilan KPK soal Kasus e-KTP

Ganjar Pranowo Tak Penuhi Panggilan KPK soal Kasus e-KTP

News | Rabu, 03 Januari 2018 | 17:06 WIB

1,5 Bulan Ditahan KPK, Begini Kondisi Kesehatan Setya Novanto

1,5 Bulan Ditahan KPK, Begini Kondisi Kesehatan Setya Novanto

News | Selasa, 02 Januari 2018 | 13:45 WIB

Terkini

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:45 WIB

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:43 WIB

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Health | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:25 WIB

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:22 WIB

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:12 WIB

Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027

Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:09 WIB

Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang

Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:07 WIB

×