Pemred Publiknews dan Suara News Dibekuk Mabes Polri

Reza Gunadha

Rabu, 10 Januari 2018 | 18:08 WIB
Pemred Publiknews dan Suara News Dibekuk Mabes Polri
[publiknews]

Suara.com - Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Hurry Rauf, administrator sekaligus pemimpin redaksi portal Publiknews.com.

Hurry  ditangkap karena menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal.

"Kami sudah koordinasi dengan Dewan Pers, ternyata portal berita itu tidak terdaftar. Apa yang dia sampaikan bukan produk jurnalistik," kata Kepala Unit II Subdirektorat II Tindak Pidana Siber Bareskrim PolriAjun Komisaris Besar Irwansyah di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Sementara unggahan Hurry Rauf dalam portal Publik News yang mengakibatkan dirinya ditangkap polisi yakni:

  1. Akbar Faisal memiliki uang di Singapura senilai 25 juta dolar AS hasil dari korupsi APBN.
  2. Akbar Faisal memiliki istri simpanan di Bandung yang memiliki villa mewah di Dago Pakar, Bandung.
  3. Akbar Faisal menikmati uang haram e-KTP.
  4. Akbar Faisal memiliki rumah mewah di Makassar yang dipenuhi emas.

Menurut Irwansyah, Hurry mengunggah ulang tulisan dari akun Twitter.

"Dan ada juga tulisan yang diambil dan kalimatnya ditambahi oleh dia. Tidak hanya copas (salin rekat), ada empat pemberitaan yang dijadikan satu," katanya.

Irwansyah mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengetahui motif tersangka membuat berita hoaks.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faisal. [Suara.com/Dian Rosmala]

"Harapannya portal beritanya akan viral sehingga banyak pengunjung yang baca," tukasnya.

Penangkapan Hurry merupakan penangkapan kali kedua, karena sebelumnya polisi sudah menangkap pelaku pemilik portal Suara News, yakni Fajar Agustanto dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Akbar Faisal.

Akibat perbuatannya, tersangka Hurry diancam dengan pelanggaran Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dan Atau Pasal 310/311 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Panasnya Tensi Politik Bikin Hoaks Subur di Indonesia

Panasnya Tensi Politik Bikin Hoaks Subur di Indonesia

Tekno | Minggu, 24 Desember 2017 | 05:15 WIB

Riwayat Berita Hoaks, dari Tiongkok Kuno hingga Era Internet

Riwayat Berita Hoaks, dari Tiongkok Kuno hingga Era Internet

News | Jum'at, 01 Desember 2017 | 13:07 WIB

Festival Media AJI: Banyak Media Online Sebar Hoaks

Festival Media AJI: Banyak Media Online Sebar Hoaks

News | Minggu, 26 November 2017 | 12:23 WIB

Ustazah di Bekasi Dikeroyok karena Ceramah soal PKI? Hoaks

Ustazah di Bekasi Dikeroyok karena Ceramah soal PKI? Hoaks

News | Minggu, 26 November 2017 | 10:29 WIB

Era Pascakebenaran, saat Publik Lebih Percaya pada Hoaks

Era Pascakebenaran, saat Publik Lebih Percaya pada Hoaks

News | Kamis, 12 Oktober 2017 | 14:58 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB