7 Pembunuh Niat Bakar Kos Penjual Kaligrafi

Jum'at, 12 Januari 2018 | 02:06 WIB
7 Pembunuh Niat Bakar Kos Penjual Kaligrafi
Ilustrasi pembunuhan (Pixbay)

Suara.com - Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap penjual kaligrafi yang digelar Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, memperagakan 25 adegan pelaku saat membunuh korban Ibrahim di Desa Karang Sari, Kecamatan Baturaja Timur pada Sabtu (23/12).

Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Alex Andrian mengatakan dalam rekonstruksi tersebut terungkap ternyata ketujuh pelaku pembunuhan berniat ingin membakar kos-kosan korban.

"Para pelaku sudah membawa bensin. Namun niat jahat itu batal dilakukan, sebab korban melawan," kata Kasat.

Rekonstruksi itu sendiri kata Kasat, awalnya dijadwalkan hanya 24 adegan, namun ternyata di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terungkap ada satu aksi penusukan yang dilakukan para pelaku terhadap korban terjadi persis di depan mobilnya terlewatkan oleh penyidik saat pemeriksaan.

"Adegan awal hanya 24. Tetapi dari hasil rekontruksi ternyata ada satu adegan yang terlewatkan sehingga totalnya menjadi 25 adegan," katanya.

Rekonstruksi itu dilakukan dalam rangka melengkapi berkas pemeriksaan penyidik terhadap kasus pembunuhan tersebut.

Pada rekonstruksi itu pihaknya menghadirkan keenam pelaku, yakni Ariyo (21) sebagai otak pelaku, Yoga Diansyah (25) warga Bakung Kelurahan Kemalaraja bertugas sebagai antar jemput, Wohnitio alias Tio (19) serta Riyan (27), Yoga (25) dan Andi (31) bertindak sebagai eksekutor.

Untuk korban Ibrahim diperankan oleh PNS Polres OKU, Suwarsono, sedangkan tersangka Mf yang kini masih buron serta saksi -saksi yang lainnya diperankan oleh anggota polisi.

Pembunuhan penjual kaligrafi tercatat baru satu minggu tinggal di kontrakan di kawasan Desa Karang Sari itu bermula dari rasa sakit hati tersangka Ariyo karena ditegur korban saat sedang mengapel ke kosan pacarnya yang bersebelahan dengan kontrakan Ibrahim.

"Pelaku dengan pacarnya sering kumpul kebo ini ditegur korban. Meresa tak senang Ariyo menghubungi Tio dan Endi untuk merencanakan penganiayaan terhadap korban serta rekan satu kamarnya yakni Kholil Romadhon dan M Nur Efendi," katanya.

Sekitar pukul 16.30 WIB ke tujuh pelaku (1 orang DPO-red) melakukan pertemuan di kontrakan Yoga Diansyah untuk merencanakan penganiayaan terhadap korban.

"Namun rencana awal tersebut berubah menjadi pencurian dengan kekerasan, karena para pelaku ingin mengambil mobil milik korban," kata Kapolres.

Sekitar pukul 23.00 WIB para pelaku berangkat ke TKP kontrakan Ariyo dan sudah membawa pisau, parang dan senjata api rakitan lengkap dengan tujuh butir amunisi.

"Sekitar pukul 23.40 WIB pelaku Yoga menjalankan aksinya dengan mengetok pintu kontrakan dan korban M Nur Efendi yang membukakan pintu kemudian enam pelaku lainnya langsung masuk dan menusuk Ibrahim dan Kholil Romadhon serta mengikat mulut dengan lakban," kata Kasat.

Namun korban Kholil berhasil meloloskan diri walau sudah menderita tujuh lubang tusukan senjata tajam sambil berteriak meminta tolong.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI