"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran namun karena panik akhirnya korban dilepas. Kemudian para pelaku kembali lagi kedalam kontrakan korban dan mendapati korban Ibrahim juga akan melarikan diri," ungkapnya.
Namun nasib sial korban Ibrahim tertangkap sehingga mengalami luka tusuk tembus di bagian leher, luka menganga akibat bacokan parang di bagian perut dan luka tusuk di bagian dada serta beberapa bagian belakang sehingga korban meninggal di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya keenam pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman mati. (Antara)