Fredrich: Saya Dibumihanguskan KPK

Rizki Nurmansyah, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 13 Januari 2018 | 12:21 WIB
Fredrich: Saya Dibumihanguskan KPK
Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, mengenakan rompi oranye tahanan KPK usai keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, menuding penahanan dirinya merupakan bentuk pemusnahan profesi advokat yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fredrich resmi ditahan KPK pada, Sabtu (13/1/2018), setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam usai ditangkap pada, Jumat (12/1/2018) malam WIB.

"Sekarang saya dibumihanguskan (KPK). Ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat," ujar Fredrich di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini.

KPK menjadikan Fredrich tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terkait kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Fredrich mengklaim, berdasarkan Undang-undang, advokat tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana.

"Pasal 16 Undang-undang 18 Tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Dimana sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 ditegaskan lagi, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana," kata dia.

Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dijemput paksa KPK. (suara.com/Ummi Hadya Saleh)

Foto: Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dijemput paksa KPK. (suara.com/Ummi Hadya Saleh)

Dia pun menilai, penahanan dirinya oleh KPK bakal diikuti lembaga penegak hukum lainnya. Pasalnya, kata dia, bisa menahan advokat yang dilindungi UU.

baca juga

"Hari ini saya diperlakukan oleh KPK, berarti semua advokat diperlakukan hal yang sama. Dan ini akan diikuti jejak oleh kepolsiian maupun jaksa. Jadi advokat dikit-dikit menghalangi (ditersangkakan)," ucap Fredrich.

"Saya tanya sekarang kalau praperadilan saya menang, saya menang, gara-gara praperdilan kasus nggak bisa jalan. Dijerat juga nanti," sambungnya.

Fredrich Yunadi diduga merekayasa atau memalsukan status kesehatan politikus Golkar yang juga mantan Ketua DPR, Setya Novanto, untuk menghindar dari pemeriksaan KPK.

Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

Foto: Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1). [Suara.com/Oke Atmaja]

Selain itu, Fredrich diduga bekerja sama dengan Bimanesh Sutarjo, dokter di Rumah Sakit Medika Pertama Hijau, dalam kasus tersebut.

KPK sudah lebih dulu menahan Bimanesh, Jumat (12/1/2018) malam. Dia ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bimanesh ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.

Fredrich dan Bimanesh oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi. Jika terbukti keduanya dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Silmy Karim Klaim Sempat ke Kantor dan Lapas Cibinong Saat OTT, Lalu Sambangi Gedung KPK

Silmy Karim Klaim Sempat ke Kantor dan Lapas Cibinong Saat OTT, Lalu Sambangi Gedung KPK

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:31 WIB

Silmy Karim Bantah Terjaring OTT KPK: Saya Datang Sendiri, Bukan Tertangkap Tangan

Silmy Karim Bantah Terjaring OTT KPK: Saya Datang Sendiri, Bukan Tertangkap Tangan

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:11 WIB

Dua Pejabat KPK Pindah ke BGN, Ditugaskan Awasi Potensi Korupsi Program MBG

Dua Pejabat KPK Pindah ke BGN, Ditugaskan Awasi Potensi Korupsi Program MBG

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:57 WIB

Eks Penyidik Dikabarkan Terlibat Kasus Penyadapan Ilegal Listyo, Begini Respons KPK

Eks Penyidik Dikabarkan Terlibat Kasus Penyadapan Ilegal Listyo, Begini Respons KPK

News | Rabu, 04 November 2026 | 18:47 WIB

KPK Tak Berhenti, Jaringan Bisnis Djarum Bakal Diusut Termasuk BCA?

KPK Tak Berhenti, Jaringan Bisnis Djarum Bakal Diusut Termasuk BCA?

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 18:35 WIB

KPK Masih Dalami Aliran Uang yang Dikumpulkan Orang Kepercayaan Nusron Wahid

KPK Masih Dalami Aliran Uang yang Dikumpulkan Orang Kepercayaan Nusron Wahid

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:58 WIB

KPK Cecar Nusron Wahid Soal Setoran Rutin untuk Pengurusan HGB

KPK Cecar Nusron Wahid Soal Setoran Rutin untuk Pengurusan HGB

News | Rabu, 04 November 2026 | 17:48 WIB

Ketika Djarum Tak Membayar Cukai Sesuai Semestinya

Ketika Djarum Tak Membayar Cukai Sesuai Semestinya

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 16:48 WIB

Pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Setelah Diperiksa KPK dalam Kasus HGB

Pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Setelah Diperiksa KPK dalam Kasus HGB

Video | Rabu, 04 November 2026 | 20:00 WIB

Dua Kali Absen dari Panggilan KPK, Nusron: Ke Luar Negeri Ada Izin Setneg

Dua Kali Absen dari Panggilan KPK, Nusron: Ke Luar Negeri Ada Izin Setneg

News | Rabu, 04 November 2026 | 15:51 WIB

Terkini

Membaca Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres, Seberapa Terbuka Jalannya?

Membaca Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres, Seberapa Terbuka Jalannya?

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:10 WIB

Belajar tetapi Dianggap Putus Sekolah, KPAI Soroti Nasib Anak Disabilitas di LKSA

Belajar tetapi Dianggap Putus Sekolah, KPAI Soroti Nasib Anak Disabilitas di LKSA

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:02 WIB

Masuk Ancol Gratis Sampai 12 November, Simak Ketentuannya

Masuk Ancol Gratis Sampai 12 November, Simak Ketentuannya

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:55 WIB

Teriak Pajak Untuk Tukang Cukur dan Pijat, Hashim Ternyata Pernah Nunggak Pajak Rp2,4 T

Teriak Pajak Untuk Tukang Cukur dan Pijat, Hashim Ternyata Pernah Nunggak Pajak Rp2,4 T

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 21:52 WIB

Timnas Indonesia Batal Lawan Yordania, Erick Thohir Singgung Faktor Keselamatan Kevin Diks Cs

Timnas Indonesia Batal Lawan Yordania, Erick Thohir Singgung Faktor Keselamatan Kevin Diks Cs

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 21:45 WIB

Prabowo Perintahkan Revitalisasi Stasiun Gambir, Monas dan Pengembangan Kereta Api di Bali

Prabowo Perintahkan Revitalisasi Stasiun Gambir, Monas dan Pengembangan Kereta Api di Bali

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:45 WIB

Banjir Rendam Sawah, Petani Bawang Merah Tulungagung Rugi Belasan Juta

Banjir Rendam Sawah, Petani Bawang Merah Tulungagung Rugi Belasan Juta

Jatim | Kamis, 05 November 2026 | 21:43 WIB

Enam Laga Tanpa Menit Bermain, Nasib Elkan Baggott di Millwall Jadi Sorotan

Enam Laga Tanpa Menit Bermain, Nasib Elkan Baggott di Millwall Jadi Sorotan

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 21:35 WIB

Kasus Penyadapan Ilegal Jadi Alarm, DPR Bakal Perketat Kewenangan Penyadapan

Kasus Penyadapan Ilegal Jadi Alarm, DPR Bakal Perketat Kewenangan Penyadapan

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:22 WIB

Bidpropam Polda Jabar Turun Tangan Usut Dugaan Pelanggaran di Polres Sukabumi

Bidpropam Polda Jabar Turun Tangan Usut Dugaan Pelanggaran di Polres Sukabumi

Jabar | Kamis, 05 November 2026 | 21:17 WIB

×