Ditahan KPK, Fredrich Yunadi Mengaku Difitnah

Rizki Nurmansyah, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 13 Januari 2018 | 12:00 WIB
Ditahan KPK, Fredrich Yunadi Mengaku Difitnah
Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, mengenakan rompi oranye tahanan KPK usai keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Sabtu (13/1/2018). Fredrich ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, sejak ditangkap pada Jumat (12/1/2018) malam.

Berdasarkan pengamatan Suara.com, Fredrich yang mengenakan kaos berwarna hitam dan celana jeans, keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, mengenakan rompi oranye KPK. Fredrich keluar sekitar pukul 10.55 WIB dengan dikawal petugas.

Fredrich menuturkan, dirinya sebagai kuasa hukum Novanto ketika itu memiliki kewenangan membela Novanto atas kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ia pun mengaku difitnah lantaran diduga melakukan tindak pidana.

"Saya sebagai seorang advokat, saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto. Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran," ujar Fredrich usai keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Fredrich mengklaim berdasarkan Undang-undang, advokat tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana.

"Sedangkan Pasal 16 Undang-undang 18 Tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Dimana sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 26 Tahun 2013 ditegaskan lagi, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana," tandasnya.

Fredrich Yunadi diduga merekayasa atau memalsukan status kesehatan politikus Golkar yang juga mantan Ketua DPR, Setya Novanto, untuk menghindar dari pemeriksaan KPK.

Selain itu, Fredrich diduga bekerja sama dengan Bimanesh Sutarjo, dokter di Rumah Sakit Medika Pertama Hijau, dalam kasus tersebut.

Dokter Rumah Sakit Permata Hijau Bimanesh Sutarjo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/1/2018) malam. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

baca juga

Foto: Dokter Rumah Sakit Permata Hijau Bimanesh Sutarjo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/1/2018) malam. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Sebelumnya pada, Jumat (12/1/2018) malam, KPK sudah menahan Bimanesh. Dia ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bimanesh ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.

Fredrich Yunadi dan Bimanesh oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi. Jika terbukti keduanya dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:44 WIB

Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha

Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:13 WIB

Staf Terjerat Kasus Bupati Pemalang, KPK Perketat Akses Dokumen dan Terapkan Jejak Digital

Staf Terjerat Kasus Bupati Pemalang, KPK Perketat Akses Dokumen dan Terapkan Jejak Digital

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 17:58 WIB

Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus

Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 16:49 WIB

Staf KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi Kasus Bupati Pemalang ke Ayahnya

Staf KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi Kasus Bupati Pemalang ke Ayahnya

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:32 WIB

KPK Amankan Rp 2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, Ada Uang di Rekening hingga Koper

KPK Amankan Rp 2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, Ada Uang di Rekening hingga Koper

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:08 WIB

Sosok Setya Budi Dias, Pegawai KPK Ikut Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Sosok Setya Budi Dias, Pegawai KPK Ikut Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:20 WIB

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Diduga Peras ASN Demi Urus Perkara di KPK

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Diduga Peras ASN Demi Urus Perkara di KPK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:10 WIB

KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Ada Bupati dan Oknum Internal KPK

KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Ada Bupati dan Oknum Internal KPK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:00 WIB

Staf KPK Jadi Tersangka karena Peras Bupati Pemalang, Jubir: Ini Menjadi Introspeksi Kami

Staf KPK Jadi Tersangka karena Peras Bupati Pemalang, Jubir: Ini Menjadi Introspeksi Kami

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:27 WIB

Terkini

Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon

Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon

Banten | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:48 WIB

Ketika Penyandang Disabilitas Didorong Membangun Bisnis Berkelanjutan

Ketika Penyandang Disabilitas Didorong Membangun Bisnis Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:48 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:44 WIB

Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih

Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:42 WIB

Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi

Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:37 WIB

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah

Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung

Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:31 WIB

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:29 WIB

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:20 WIB

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

×