Tak Hanya Fredrich Yunadi, Ini 22 Pengacara yang Terseret Korupsi

Minggu, 14 Januari 2018 | 15:35 WIB
Tak Hanya Fredrich Yunadi, Ini 22 Pengacara yang Terseret Korupsi
Tersangka Pengacara Fredrich Yunadi digiring ke mobil tahanan,usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (13/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Manatap Ambarita: Menghalamg-halangi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan sisa anggaran tahun 2005 pada Dinas Kimpraswil Kabupaten Kepulauan Mentawai. Afner Ambarita Manatap meminta kliennya tak menghadiri panggilan penyidik ketika diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (2008). Instansi yang menangani Kejaksaan.

Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan diperkuat pengadilan banding di Sumbar. Pada tahun 2010, MA menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Tahun 2012 masuk ke dalam DPO dan dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri Mentawai. Perkembangan proses selanjutnya tidak jelas.

Lambertus Palang Ama: Terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan dengan memberikan keterangan tidak benar dan merekayasa asal usul uang Rp28 miliar milik Gayus (2010). Instansi yang menangani Kejaksaan. Dijerat dengan Pasal 22 dan pasal 28 Undang-Undang Tipikor.

Dia divonis PN Jakarta Selatan 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta. Lambertus terbukti membantu merekayasa asal usil uang Rp28 miliyar milik Gayus. Uang itu diblokir penyidik Bareskrim Polri lantaran diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Adner Sirait: Suap terhadap Ibrahim, Hakim Pengadilan TUN Jakarta terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektare di Cengkareng, Jakarta Barat melawan Pemprov DKI Jakarta (2010). Instansi yang menanhani KPK. Divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI