Tak Hanya Fredrich Yunadi, Ini 22 Pengacara yang Terseret Korupsi

Reza Gunadha | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Minggu, 14 Januari 2018 | 15:35 WIB
Tak Hanya Fredrich Yunadi, Ini 22 Pengacara yang Terseret Korupsi
Tersangka Pengacara Fredrich Yunadi digiring ke mobil tahanan,usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (13/1).

Suara.com - Indonesia Corruption Watch mencatat tidak hanya mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang tersandung masalah hukum dan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Peneliti Hukum ICW Lola Ester mengatakan, sejak 2005 ada sekitar 22 orang pengacara yang pernah dijerat dengan UU Tipikor.

"Catatan ICW dari 2005 ada 22 advokat daterjerat perkara korupsi. Mayoritas tingkat pidana suap menyurap," ujar Lola di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D No 6, Jakarta Selatan, Minggu (14/1/2018).

Lola kemudian merinci, 16 advokat dijerat karena suap menyuap, dua orang dijerat karena memberikan keterangan tidak benar, empat orang menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi.

Kasus yang melibatkan 22 advokat tersebut mayoritas ditangani KPK sebanyak 16 orang, selebihnya ditangani Kejaksaan 5 orang dan kepolisian satu orang. Hukuman paling tinggi untuk advokat yang terbukti bersalah adalah Hapisan Hutagalung, dia divonis 12 tahun penjara.

"Advokat jadi salah satu posisi yang rawan. Meskipun profesi dapat hak imunitas. Tapi sejauh mana hak imunitas itu," kata dia.

Fredrich resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu (13/1/2018). Dia diduga menghalangi-halangi penyidikan KTP elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.

KPK menuding Fredrich sudah memesan  lebih dulu kamar perawatan di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov masuk RS untuk dirawat.

Berikut daftar 22 advokat yang dijerat dengan UU Tipikor

Tengku Syaifuddin Popon:  Suap pegawai pengadilan tinggi tipikor sebesar Rp250 juta terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh tahun 2005. Kasus ditangani KPK. Dia divonis Pengadilan Tinggi Tipikor 2 tahun 8 bulan.

Harini Wijoso : Suap pegawai MA dan hakim angung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutejo tahun 2005. Kasus ditangani KPK, Divonis MA tiga tahun penjara  dan denda Rp100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fredrich Yunadi dan Setya Novanto Kini Berada di Rutan yang Sama

Fredrich Yunadi dan Setya Novanto Kini Berada di Rutan yang Sama

News | Sabtu, 13 Januari 2018 | 21:18 WIB

Senin Besok, KPK akan Periksa Ajudan Setya Novanto

Senin Besok, KPK akan Periksa Ajudan Setya Novanto

News | Sabtu, 13 Januari 2018 | 18:30 WIB

KPK Bantah Tudingan Fredrich soal Menyerang Advokat

KPK Bantah Tudingan Fredrich soal Menyerang Advokat

News | Sabtu, 13 Januari 2018 | 16:38 WIB

Ini Lima Pertanyaan yang Dicecar KPK pada Fredrich

Ini Lima Pertanyaan yang Dicecar KPK pada Fredrich

News | Sabtu, 13 Januari 2018 | 15:35 WIB

Kuasa Hukum Fredrich Pertimbangkan soal Praperadilan

Kuasa Hukum Fredrich Pertimbangkan soal Praperadilan

News | Sabtu, 13 Januari 2018 | 14:13 WIB

Terkini

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:16 WIB

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12 WIB

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:03 WIB