Fredrich Yunadi Ditahan, PBHI: Tak Ada Profesi yang Kebal Hukum

Reza Gunadha, Dwi Bowo Raharjo

Minggu, 14 Januari 2018 | 16:41 WIB
Fredrich Yunadi Ditahan, PBHI: Tak Ada Profesi yang Kebal Hukum
Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, mengenakan rompi oranye tahanan KPK usai keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki kewajiban menunggu proses etik advokat sebelum menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Koordinator Program PBHI Julius Ibrani mengenai kritik sejumlah pihak terhadap KPK, yang menentapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto dalam perkara korupsi dana KTP elektronik.

Julius menyebut, KPK berhak menetapkan mantan penyacara Setya Novanto itu sebagai tersangka, meski Perhimpunan Advokat Indonesia belum memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik oleh Yunadi.

"Sebabnya, KPK tidak memiliki MoU (momerandum of understanding;9nota kesepahaman) dengan Peradi. Kami bahkan dapat kabar, ketika memproses FY, KPK memberikan surat tembusan ke Peradi," ujar Julius di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV D No 6, Jakarta Selatan, Minggu (14/1/2018).

Menurut Julius, Peradi juga tidak bisa meminta KPK melakukan penundaan pemeriksaan kepada Yunadi sebelum digelar sidang etik.

"Organisasi Peradi tidak berhak meminta penundaan apa pun. Karena tidak ada kesepahaman antara keduanya untuk menunda proses," jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyebut tidak tepat kalau ada pihak yang menyebut langkah lembaga antirasywah melakukan kriminalisasi terhadap profesi advokat.

Kriminalisasi, kata dia, perbuatan yang dianggap pidana tapi tidak memiliki dasar hukum.

baca juga

"Advokat diberikan hak imunitas nggak bisa dipidana kalau dia menjalankan tugasnya denga itikad baik dan menjalankan sesuai hukum. Sebaliknya, kalau dia melanggar UU bisa dipidana," jelasnya.

"Tak ada profesi yang kebal hukum," Julius menegaskan.

KPK menetapkan Frederich sebagai tersangka pada 10 Januari 2018. Frederich diduga menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengam tersangka Setya Novanto.

Frederich ditangkap dan ditahan KPK pada Sabtu 13 Januari 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fredrich Yunadi Ditahan, Persatuan Advokat Indonesia Dukung KPK

Fredrich Yunadi Ditahan, Persatuan Advokat Indonesia Dukung KPK

News | Minggu, 14 Januari 2018 | 16:00 WIB

Tak Hanya Fredrich Yunadi, Ini 22 Pengacara yang Terseret Korupsi

Tak Hanya Fredrich Yunadi, Ini 22 Pengacara yang Terseret Korupsi

News | Minggu, 14 Januari 2018 | 15:35 WIB

Fredrich Yunadi dan Setya Novanto Kini Berada di Rutan yang Sama

Fredrich Yunadi dan Setya Novanto Kini Berada di Rutan yang Sama

News | Sabtu, 13 Januari 2018 | 21:18 WIB

Senin Besok, KPK akan Periksa Ajudan Setya Novanto

Senin Besok, KPK akan Periksa Ajudan Setya Novanto

News | Sabtu, 13 Januari 2018 | 18:30 WIB

Kuasa Hukum Fredrich Pertimbangkan soal Praperadilan

Kuasa Hukum Fredrich Pertimbangkan soal Praperadilan

News | Sabtu, 13 Januari 2018 | 14:13 WIB

Terkini

Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:21 WIB

Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja

Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:18 WIB

Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung

Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:08 WIB

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:53 WIB

Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!

Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:52 WIB

'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur

'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:36 WIB

Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko

Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:33 WIB

Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh

Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:30 WIB

Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor

Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:25 WIB

Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?

Megawati, Sinta Wahid, hingga Romo Magnis Berkumpul di Menteng, Ada Apa?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 15:07 WIB