Bela HTI, Eks Pendemo Ahok Sidang Perdana Uji Materi UU Ormas

Pebriansyah Ariefana | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 15 Januari 2018 | 16:00 WIB
Bela HTI, Eks Pendemo Ahok Sidang Perdana Uji Materi UU Ormas
Jubir FPI Munarman. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang judicial review Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas yang diajukan oleh kelompok GNPF Ulama sebagai pemohon. Sidang perdana perkara ini teregistrasi dengan nomor perkara 2/PPU-XVI/2018.

Kelompok GNPF Ulama ini merupakan pihak yang pernah mendemo Basuki Tjahaja Purnama. Sebelum bernama GNPF Ulama, kelompok ini bernama GNPF MUI. Mereka menuntut Ahok dipenjara karena dituduh menistakan agama.

Dalam persidangan, Munarman sebagai pemohon V‎ mengatakan bahwa pasal I angka 6 sampai angka 21 UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas berisi ketentuan yang menghapus prosedural pemberian sanksi terhadap ormas yang tercantum dalam pasal 63 sampai pasal 78, sehingga bertentangan dengan konstitusi.

"Kami minta pasal ini dihapuskan karena bertentangan dengan konstitusi. Padahal konstitusi menjamin semua warga untuk berkumpul, berserikat, menyatakan pendapat," kata Munarman.

Ia meminta pasal tentang pencabutan status badan hukum dalam UU Ormas itu dihapuskan. Sebab, kata dia, dalam norma UU Ormas ini dengan dicabutnya status badan hukum maka otomatis ormasnya dianggap bubar.

"Padahal putusan MK, hak kebebasan berserikat dan berkumpul itu adalah hak dasar.‎ Status pendaftaran admin itu sifatnya administrasi saja, bukan membubarkan ormasnya. Hanya saja Ormas yang tidak terdaftar di Kemenkum HAM atau Kemendagri tidak mendapatkan layanan dari negara, tetapi di norma UU Ormas ini harus bubar," ujar dia.

‎Kemudian, lanjut dia, frasa paham lain dalam UU ini bisa ditafsirkan secara subjektif tidak rigit. Sebab di UU Ormas yang lama sudah sangat detail menjelaskan, bahwa paham lain yang dilarang hidup di Indonesia adalah atheis, komunisme, marxisme dan leninisme‎.

"Kalau ini kami sepakat dilarang, tetapi tidak kepada paham lain yang itu pengertiannya sangat subjektif dan terbukti ternyata. Kemudian pemerintah menganggap HTI itu bertentangan, poin apa yang bertentangan? Ini kan subjektivitas," ‎kata dia.

Selain itu, dia juga meminta agar pasal tentang pembubaran ormas tanpa‎ melalui proses pengadilan juga dihapus. Sebab prinsip negara hukum menghargai hak asasi manusia dan mengedepankan proses hukum.

"Jadi tida bisa orang yang didakwa melakukan kesalahan tapi orang tersebut diminta untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, itu tidak benar. Kecuali dalam pembuktian terbalik kasus korupsi, sementara kasus pemikiran/paham itu tidak bisa dilakukan dengan pembuktian terbalik," ujar dia.

Munarman juga meminta ketentuan pidana dalam UU ormas yang baru disahkan tersebut dihapus. Sebab dalam UU ini menyatakan bila ormas yang dibubarkan, anggotanya yang tidak aktif pun bisa dipidana.

"Ancaman pidananya berat, seumur hidup masalahnya. Ini melanggar prinsip-prinsip hukum pidana. ‎Kami minta supaya pasal-pasal tadi dihapuskan secara keseluruhan dan dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan konstitusi kita," kata dia.

‎Sementara itu, Hakim Konstitusi I dewa Gede Palguna menyarankan para pemohon untuk mempertimbangkan kembali perkara yang mereka ajukan. Hal ini menyusul rencana revisi UU Ormas tersebut di DPR.

"UU Ormas ini kan masih dalam ‎tahap revisi di DPR, kalau nanti materi perkara anda masuk dalam revisi bagaimana? Mungkin itu perlu dipertimbangkan, apa nggak bisa sabar sedikit saja," ujar I Dewa.

Usai membacakan materi perkara yang diajukan, dan tanggapan hakim anggota, persidangan pun diakhir‎i oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman. Persidangan selanjutnya dilaksanakan dua pekan mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Abdul Somad Dibawa ke Komnas HAM

Kasus Abdul Somad Dibawa ke Komnas HAM

News | Senin, 18 Desember 2017 | 16:12 WIB

Tolak UU Ormas, GNPF Ulama Serukan Boikot Parpol Pendukung

Tolak UU Ormas, GNPF Ulama Serukan Boikot Parpol Pendukung

News | Senin, 30 Oktober 2017 | 16:37 WIB

Sekarang GNPF Ulama Bertugas Mengawal Anies Tutup Alexis

Sekarang GNPF Ulama Bertugas Mengawal Anies Tutup Alexis

News | Senin, 30 Oktober 2017 | 16:25 WIB

GNPF MUI Kini Resmi Ganti Nama Jadi GNPF Ulama

GNPF MUI Kini Resmi Ganti Nama Jadi GNPF Ulama

News | Senin, 30 Oktober 2017 | 14:41 WIB

Subuh Jamaah di HUT RI, Bachtiar Nasir Mau Tunjukkan Hal Berbeda

Subuh Jamaah di HUT RI, Bachtiar Nasir Mau Tunjukkan Hal Berbeda

News | Senin, 14 Agustus 2017 | 19:40 WIB

Terkini

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:35 WIB

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:00 WIB

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:01 WIB

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:21 WIB

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:15 WIB

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:17 WIB

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:13 WIB

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:01 WIB

Terungkap! Ini Alasan Ahmad  Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB