Bela HTI, Eks Pendemo Ahok Sidang Perdana Uji Materi UU Ormas

Pebriansyah Ariefana | Erick Tanjung | Suara.com

Senin, 15 Januari 2018 | 16:00 WIB
Bela HTI, Eks Pendemo Ahok Sidang Perdana Uji Materi UU Ormas
Jubir FPI Munarman. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang judicial review Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas yang diajukan oleh kelompok GNPF Ulama sebagai pemohon. Sidang perdana perkara ini teregistrasi dengan nomor perkara 2/PPU-XVI/2018.

Kelompok GNPF Ulama ini merupakan pihak yang pernah mendemo Basuki Tjahaja Purnama. Sebelum bernama GNPF Ulama, kelompok ini bernama GNPF MUI. Mereka menuntut Ahok dipenjara karena dituduh menistakan agama.

Dalam persidangan, Munarman sebagai pemohon V‎ mengatakan bahwa pasal I angka 6 sampai angka 21 UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas berisi ketentuan yang menghapus prosedural pemberian sanksi terhadap ormas yang tercantum dalam pasal 63 sampai pasal 78, sehingga bertentangan dengan konstitusi.

"Kami minta pasal ini dihapuskan karena bertentangan dengan konstitusi. Padahal konstitusi menjamin semua warga untuk berkumpul, berserikat, menyatakan pendapat," kata Munarman.

Ia meminta pasal tentang pencabutan status badan hukum dalam UU Ormas itu dihapuskan. Sebab, kata dia, dalam norma UU Ormas ini dengan dicabutnya status badan hukum maka otomatis ormasnya dianggap bubar.

"Padahal putusan MK, hak kebebasan berserikat dan berkumpul itu adalah hak dasar.‎ Status pendaftaran admin itu sifatnya administrasi saja, bukan membubarkan ormasnya. Hanya saja Ormas yang tidak terdaftar di Kemenkum HAM atau Kemendagri tidak mendapatkan layanan dari negara, tetapi di norma UU Ormas ini harus bubar," ujar dia.

‎Kemudian, lanjut dia, frasa paham lain dalam UU ini bisa ditafsirkan secara subjektif tidak rigit. Sebab di UU Ormas yang lama sudah sangat detail menjelaskan, bahwa paham lain yang dilarang hidup di Indonesia adalah atheis, komunisme, marxisme dan leninisme‎.

"Kalau ini kami sepakat dilarang, tetapi tidak kepada paham lain yang itu pengertiannya sangat subjektif dan terbukti ternyata. Kemudian pemerintah menganggap HTI itu bertentangan, poin apa yang bertentangan? Ini kan subjektivitas," ‎kata dia.

Selain itu, dia juga meminta agar pasal tentang pembubaran ormas tanpa‎ melalui proses pengadilan juga dihapus. Sebab prinsip negara hukum menghargai hak asasi manusia dan mengedepankan proses hukum.

"Jadi tida bisa orang yang didakwa melakukan kesalahan tapi orang tersebut diminta untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, itu tidak benar. Kecuali dalam pembuktian terbalik kasus korupsi, sementara kasus pemikiran/paham itu tidak bisa dilakukan dengan pembuktian terbalik," ujar dia.

Munarman juga meminta ketentuan pidana dalam UU ormas yang baru disahkan tersebut dihapus. Sebab dalam UU ini menyatakan bila ormas yang dibubarkan, anggotanya yang tidak aktif pun bisa dipidana.

"Ancaman pidananya berat, seumur hidup masalahnya. Ini melanggar prinsip-prinsip hukum pidana. ‎Kami minta supaya pasal-pasal tadi dihapuskan secara keseluruhan dan dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan konstitusi kita," kata dia.

‎Sementara itu, Hakim Konstitusi I dewa Gede Palguna menyarankan para pemohon untuk mempertimbangkan kembali perkara yang mereka ajukan. Hal ini menyusul rencana revisi UU Ormas tersebut di DPR.

"UU Ormas ini kan masih dalam ‎tahap revisi di DPR, kalau nanti materi perkara anda masuk dalam revisi bagaimana? Mungkin itu perlu dipertimbangkan, apa nggak bisa sabar sedikit saja," ujar I Dewa.

Usai membacakan materi perkara yang diajukan, dan tanggapan hakim anggota, persidangan pun diakhir‎i oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman. Persidangan selanjutnya dilaksanakan dua pekan mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Abdul Somad Dibawa ke Komnas HAM

Kasus Abdul Somad Dibawa ke Komnas HAM

News | Senin, 18 Desember 2017 | 16:12 WIB

Tolak UU Ormas, GNPF Ulama Serukan Boikot Parpol Pendukung

Tolak UU Ormas, GNPF Ulama Serukan Boikot Parpol Pendukung

News | Senin, 30 Oktober 2017 | 16:37 WIB

Sekarang GNPF Ulama Bertugas Mengawal Anies Tutup Alexis

Sekarang GNPF Ulama Bertugas Mengawal Anies Tutup Alexis

News | Senin, 30 Oktober 2017 | 16:25 WIB

GNPF MUI Kini Resmi Ganti Nama Jadi GNPF Ulama

GNPF MUI Kini Resmi Ganti Nama Jadi GNPF Ulama

News | Senin, 30 Oktober 2017 | 14:41 WIB

Subuh Jamaah di HUT RI, Bachtiar Nasir Mau Tunjukkan Hal Berbeda

Subuh Jamaah di HUT RI, Bachtiar Nasir Mau Tunjukkan Hal Berbeda

News | Senin, 14 Agustus 2017 | 19:40 WIB

Terkini

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:21 WIB

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:15 WIB

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:13 WIB

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:06 WIB

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:51 WIB

Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus

Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:46 WIB

Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini

Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:39 WIB

Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus

Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:20 WIB

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:56 WIB

Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng

Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:48 WIB