"Pemohon diberi waktu selama 14 hari untuk memperbaiki matari perkara permohonan. Penyerahan perbaikan permohonan paling lambat Senin 29 Januari," kata dia.
Sementara itu para pemohon diantaranya adalah pemohon I dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, kemudian Yayasan Forum Silaturarrahim Antar Pengajian Indonesia sebagai pemohon II, Perkumpulan Pemuda Muslim Indonesia pemohon III, perkumpulan Hidayatullah pemohon IV, dan Munarman (Jubir FPI) pemohon V.