Pengkhotbah Zulkifli Tersangka, Kapolri: Kami Tak Kriminalisasi

Reza Gunadha | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 19 Januari 2018 | 13:03 WIB
Pengkhotbah Zulkifli Tersangka, Kapolri: Kami Tak Kriminalisasi
Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian (Suara.com/Bowo)

Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, institusina tak berniat mengkriminalisasi seorang ulama bernama Zulkifli Muhammad Ali.

Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian bermuatan SARA melalui media sosial.

"Polri tidak ingin mengkriminalisasi ulama. Kriminalisasi itu kalau dia melakukan perbuatan yang tidak diatur dalam hukum (dan) dipaksakan, itu kriminalisasi," kata Tito seusai meresmikan gedung Promoter di Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2018)

Ia menjelaskan, Zulkifli tak bisa membuktikan klaimnya dalam video berisi khotbah yang menyinggung soal pembuatan jutaan KTP Indonesia di Tiongkok dan Paris, Prancis.

Selain itu, Tito menilai pernyataan Zulkifli dalam khotbahnya itu sangat berbahaya karena memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

"Itu kan video ceramah viral, tapi patut dipertanyakan. Contoh, 200 juta KTP dibuat di Paris dan Tiongkok, itu datanya benar tidak? Karena data ini berbahaya dan dapat memprovokasi publik," jelasnya.

Tito mengatakan, Zulkifli juga tidak bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya ketika menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (18/1) kemarin.

"Terus, sewaktu diperiksa, datanya (pendukung klaim Zulkifli), mohon maaf, tidak ada, hanya katanya saja," ucap Tito.

Dia juga mengimbau agar ulama dan tokoh masyarakat bisa memberikan data apabila menyampaikan informasi ke masyarakat.

"Saya imbau kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat yang bisa mempengaruhi publik. Tolong lah publik dikasih data yang akurat, valid, dan kredibel," pintanya.

Bareskrim Polri telah menetapkan Zulkifli  sebagai tersangka lantaran dianggap menyebarkan ujaran kebencian melalui video ceramah yang viral di medsos.

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan  bernomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tertanggal 21 November 2017.

Dalam kasus ini, Zulkifli dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tito Sebut Kantor Promoter Polda Tak Kalah dengan Singapura

Tito Sebut Kantor Promoter Polda Tak Kalah dengan Singapura

News | Jum'at, 19 Januari 2018 | 12:11 WIB

Zulkifli Ceramah Soal Jutaan KTP dari Cina, Polisi: Info Bohong

Zulkifli Ceramah Soal Jutaan KTP dari Cina, Polisi: Info Bohong

News | Jum'at, 19 Januari 2018 | 03:00 WIB

Diperiksa 4 Jam, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali Boleh Dakwah Lagi

Diperiksa 4 Jam, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali Boleh Dakwah Lagi

News | Jum'at, 19 Januari 2018 | 02:00 WIB

Zulkifli Muhammad Ali Bantah Ceramahnya Berisi Ujaran Kebencian

Zulkifli Muhammad Ali Bantah Ceramahnya Berisi Ujaran Kebencian

News | Kamis, 18 Januari 2018 | 22:38 WIB

Ustadz Zulkifli Dipanggil Polisi

Ustadz Zulkifli Dipanggil Polisi

News | Rabu, 17 Januari 2018 | 17:16 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB