Diperiksa 4 Jam, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali Boleh Dakwah Lagi

Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 19 Januari 2018 | 02:00 WIB
Diperiksa 4 Jam, Ustadz Zulkifli Muhammad Ali Boleh Dakwah Lagi
Zulkifli Muhammad Ali. (Instagram)

Ustadz Zulkifli Muhammad Ali diperiksa polisi selama empat jam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA.

Pemeriksaan dimulai pukul 13.30 WIB dan berakhir pada 17.30 WIB.

"Pemeriksaan lancar, cair, dan penuh kehangatan. Pak Direktur bilang silakan kembali berdakwah," kata Zulkifli kepada wartawan, usai diperiksa.

Pihaknya menilai bahwa polisi tidak berniat mengkriminalisasi dirinya sebagai ulama terkait kasus yang menjeratnya.

"Pak Direktur bilang tidak ada keinginan kriminalisasi ulama. Justru mereka memuliakan ulama," katanya.

Zulkifli pun berpesan kepada pendukungnya agar tidak memusuhi polisi, TNI dan pemerintah.

"Polisi, tentara, dan pemerintah bukan musuh. Tapi ada kekuatan jahat di balik itu yang mau memecah belah kita," katanya.

Dalam pemeriksaannya tersebut, Zulkifli mengaku didampingi oleh 40 orang pengacara serta diantar ratusan pendukungnya.

Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Siber Bareskrim atas laporan bernomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tertanggal 21 November 2017, di mana Zulkifli dituduh terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Baca Juga: Zulkifli Muhammad Ali Bantah Ceramahnya Berisi Ujaran Kebencian

Dalam laporan itu, yang dipermasalahkan adalah isi ceramah Zulkifli yang diduga berisi ujaran kebencian dan bernuansa SARA. Video ceramah tersebut viral setelah rekamannya diunggah ke media sosial.

Bila terbukti bersalah, Zulkifli Muhammad Ali akan dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI