Zulkifli Muhammad Ali Bantah Ceramahnya Berisi Ujaran Kebencian

Kamis, 18 Januari 2018 | 22:38 WIB
Zulkifli Muhammad Ali Bantah Ceramahnya Berisi Ujaran Kebencian
Zulkifli Muhammad Ali. (Instagram)

Dua pengacara Front Pembela Islam (FPI), Habib Novel Bamukmin dan Munarman mendampingi Ustad Zulkifli Muhammad Ali atau yang beken disapa Uzma saat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (18/1/2018). Uzma dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian atau SARA lantaran video ceramahnya yang viral di media sosial.  

Uzma mengatakan, ada 100 orang pengacara memberi dukungan kepada dirinya, termasuk Novel dan Munarman. Pengacara tersebut, imbuh Uzma, ada yang berasal dari Payakumbuh, Sumatera Barat, tempat asalnya.

“Saya mendapat dukungan dari 100 orang pengacara. Dua orang mendampingi saya di dalam, mengawal proses pemeriksaan  secara bergantian. empat puluh orang lagi menunggu di luar,” kata Zulkifli di Bareskrim, Kamis (18/1/2018).

Sebelum pemeriksaan dilakukan, dirinya sempat menerangkan bahwa apapun yang telah ia sampaikan dalam video yang viral, jelas seluruhnya terdapat dalam Al Quran dan hadis Nabi Muhammad.

"Kalau itu dianggap sebagai ujaran kebencian dan sebagainya maka demi Allah sangat banyak Ayat-ayat Alquran yang harus kita hapus dan sangat banyak hadis Nabi yang kita tiadakan," katanya.

Uzma menegaskan apa yang disampaikan dirinya dalam setiap ceramah dengan tema akhir zaman tersebut tidak pernah menyimpang dari ajaran Islam. Menurut dia, jika pembahasan tentang akhir zaman  ini dibedah maka hadis-hadis Nabi-lah sebagai panduannya. 

"Oleh karena itu kami berharap pada penyidik dan media sampaikanlah bahwa semua yang kami sampaikan tidak pernah lepas dari tuntunan nabi Muhammad," ujarnya.

Sebelumnya Ustadz Zulkifli Muhammad Ali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Siber Bareskrim atas laporan bernomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tertanggal 21 November 2017, dengan tuduhan terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Dalam laporan itu, yang dipermasalahkan adalah isi ceramah Zulkifli Muhammad Ali di sebuah masjid di Jakarta, yang diduga berisi ujaran kebencian dan bernuansa SARA. Video ceramah tersebut viral setelah diunggah ke media sosial. (Lili Handayani)

Baca Juga: Ustadz Zulkifli Diperiksa, Massa Demo di Depan Bareskrim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI