Hanura Kubu OSO Ungkap 5 Dosa Politik Kubu Daryatmo dan Sudding

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Sabtu, 20 Januari 2018 | 21:08 WIB
Hanura Kubu OSO Ungkap 5 Dosa Politik Kubu Daryatmo dan Sudding
Oesman Sapta Odang saat menunjukkan SK Kemenkumham soal Kepengurusan Partai Hanura. [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Ketua Departemen Hukum Bidang Penyelesaian Konflik Internal Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura, Petrus Selestinus, mengungkapkan lima "dosa politik" Daryatmo dan Sarifuddin Sudding dalam membentuk kepengurusan ganda Partai Hanura.

Daryatmo adalah Ketua Umum Hanura pasca-Musyawarah Nasional Luar Biasa di Bambu Apus, Jakarta Timur, sementara Sudding adalah Sekretaris Jenderal-nya. Hal itu dilakukan mereka setelah memecat Oesman Sapta Odang (OSO) dari jabatannya sebagai Ketua Umum Hanura.

"Pertama, Munaslub diselenggarakan tanpa didukung alasan yuridis menurut AD dan ART," kata Petrus, melalui keterangan persnya, Sabtu (20/1/2018).

Tidak sesuai AD dan ART yang dimaksudkan Petrus adalah terkait tidak adanya alasan Daryatmo dan Sudding menggelar Munaslub. Alasan itu seperti Ketua Umum berhalangan, mengundurkan diri secara tertulis, melanggar AD & ART, dan didukung dua per tiga DPD dan dua per tiga DPC.

"Kedua, Munaslub dilakukan tanpa ada rapat DPP partai, dan tanpa ada keputusan Dewan Kehormatan partai," katanya.

Petrus menambahkan, "dosa ketiga" yang dilakukan keduanya adalah bahwa jumlah peserta yang hadir di dalam Munaslub tidak memenuhi quorum dan terdapat manipulasi peserta Munaslub. Kemudian yang keempat, Munaslub diselengarakan setelah Daryatmo, Sarifuddin Sudding dan kawan-kawan diberhentikan dari keanggotaan dan kepengurusan DPP Partai Hanura.

"Kelima, keberadaan DPP Partai Hanura versi Daryatmo dan Sarifuddin Sudding melanggar Pasal 26 UU Partai Politik," kata Petrus.

Menurut Petrus, lima "dosa" tersebut dapat dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum. Oleh karenanya, dia meminta kepada kader Partai Hanura, terutama DPD dan DPC yang merasa dirugikan secara pidana dan perdata, untuk menuntut pertanggungjawaban secara pidana dengan melaporkan ke kepolisian.

"Dan menggugat secara perdata, untuk menuntut ganti rugi kepada Daryatmo dan Sarifuddin Sudding dkk melalui Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai domisili Daryatmo dan Sarifuddin Sudding, terlebih-terlebih oleh karena telah merancang sebuah gerakan Munaslub yang tidak sesuai AD dan ART, serta agendanyapun tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," katanya.

Petrus mengatakan, fakta-fakta hukum yang mutlak ada, harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa Partai Hanura berada dalam keadaan mendesak atau luar biasa yang mengharuskan adanya Munaslub. Dan bahwa penyelenggaraan Munaslub harus menyelamatkan keadaan yang luar biasa sebagai akibat kondisi obyektif dan subyektif Ketua Umum itu.

"Maka syaratnya adalah, pertama, Ketua Umum DPP Partai Hanura Dr Oesman Sapta dalam keadaan tidak aktif memimpin Partai Hanura, sehingga mengancam Partai Hanura tidak dapat menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Kedua, Ketua Umum Dr Oesman Sapta berada dalam keadaan berhalangan. Ketiga, Ketua Umum mengundurkan diri secara tertulis, dan keempat, Ketua Umum melanggar AD dan ART Partai Hanura," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Konflik Internal, Kubu OSO Minta Kader Hanura Tak Terprovokasi

Konflik Internal, Kubu OSO Minta Kader Hanura Tak Terprovokasi

News | Jum'at, 19 Januari 2018 | 15:41 WIB

Konflik 2 Kubu Partai Hanura, Wiranto: Saya Tak Memihak

Konflik 2 Kubu Partai Hanura, Wiranto: Saya Tak Memihak

News | Jum'at, 19 Januari 2018 | 12:56 WIB

Bambang Soesatyo: Konflik Hanura Tak Ganggu Kinerja DPR

Bambang Soesatyo: Konflik Hanura Tak Ganggu Kinerja DPR

News | Jum'at, 19 Januari 2018 | 12:36 WIB

Terkini

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:45 WIB

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:48 WIB

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:56 WIB

Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi

Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:10 WIB

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

×