Bupati Kebumen Jadi Tersangka

Selasa, 23 Januari 2018 | 18:54 WIB
Bupati Kebumen Jadi Tersangka
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi ‎menetapkan Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad menjadi tersangka dugaan suap Rp2,3 miliar terkait izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kebumen, Jawa Tengah. 

"Perkembangan perkara kepala daerah, KPK temukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan MYF, Bupati Kebumen 2016-2021 sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018).

KPK juga menetapkan tim sukses Yahya berinisial HA dan Komisaris PT. KAK berinisial KML menjadi tersangka. Mohamad dan HA diduga menerima hadiah atau janji. Diduga, itu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait dengan jabatan.

Mohamad dan HA disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Kesatu  KUHP. 

Keduanya diduga menerima gratifikasi. Dalam kasus gratifikasi, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Juncto ayat 1 kesatu KUHP.

KML diduga memberi atau menjanjikan sesutu agar penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat atau berhubungan dengan pengadaan barang jasa di kebumen tahun ajaran 2016.

"KML disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI