- KemenPPPA menyoroti dampak psikologis pasca viral pembinaan remaja diduga perang sarung di Kebumen, Jawa Tengah.
- KemenPPPA menekankan perlunya evaluasi prosedur pengamanan untuk mencegah risiko keselamatan anak berulang.
- Lembaga penegak hukum didorong menerapkan kebijakan keselamatan anak dalam setiap kegiatan melibatkan anak.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyoroti dampak psikologis yang dapat muncul dalam penanganan kasus anak, menyusul viralnya pembinaan terhadap remaja yang diduga hendak melakukan perang sarung di Kebumen, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan, menilai peristiwa tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan dampak psikologis pada anak, tetapi juga pada aparat yang terlibat dalam penanganan di lapangan.
“Dari kejadian ini dapat diperkirakan adanya trauma pada aparat dan hal ini dapat berkelanjutan jika tidak diberikan intervensi dan perubahan pendekatan kegiatan-kegiatan yang dimaksudkan untuk mencegah anak dari perilaku sosial menyimpang atau melanggar ketertiban,” kata Indra dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, pendekatan penanganan anak yang berhadapan dengan situasi kerawanan sosial perlu mengedepankan metode pencegahan yang aman secara psikologis bagi semua pihak, baik anak maupun petugas.
KemenPPPA juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap prosedur pengamanan di lapangan agar kejadian serupa tidak berulang, terutama yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan anak.
Indra mengatakan evaluasi tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia sekaligus memastikan upaya penertiban tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan hak anak.
“Kemen PPPA menekankan pentingnya evaluasi terhadap prosedur pengamanan di lapangan, agar kejadian serupa tidak terulang, khususnya yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan anak dan diharapkan menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat perlindungan anak di Indonesia,” ujarnya.
Selain evaluasi prosedur, KemenPPPA mendorong seluruh lembaga penegak hukum serta aparat TNI untuk menerapkan kebijakan perlindungan dan keselamatan anak (child safeguarding) dalam setiap kegiatan yang melibatkan anak.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan anak tidak mengalami kekerasan, perlakuan salah, maupun ditempatkan pada situasi berisiko selama proses penanganan.
Baca Juga: Beda Gamis Bini Orang dan Kebanggaan Mertua, Jadi Tren Fesyen Lebaran 2026
“Hal tersebut sebagai upaya memastikan bahwa setiap interaksi, program, atau kegiatan tidak menimbulkan risiko bahaya terhadap kesejahteraan fisik maupun psikologis anak," ujar Indra.
KemenPPPA turut mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah dan melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami kekerasan diimbau untuk melakukan teguran serta melapor melalui layanan SAPA 129 atau unit pengaduan terdekat agar penanganan dapat segera dilakukan.