Gembong ke Anies: Seharusnya Pengayuh Becak Dialih Profesikanlah

Rabu, 24 Januari 2018 | 15:50 WIB
Gembong ke Anies: Seharusnya Pengayuh Becak Dialih Profesikanlah
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Gembong Warsono [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta Gembong Warsono mengingatkan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan jika membolehkan becak beroperasi, akan melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Ini melanggar aturan," ujar Gembong di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/1/2018).

"Berkali-kali saya sampaikan, Pak Anies dengan memperbolehkanya becak di Jakarta seolah-olah Pak Anies pro pada rakayat kecil. Yang kami tentang bukat di situnya, tapi ini melanggar aturan."

Menurut Gembong kalau Anies dan Sandiaga Salahuddin Uno berpihak kepada wong cilik, seharusnya dengan memberikan pekerjaan yang layak bagi para tukang becak. Diikutkan ke dalam program Oke Oce, misalnya.

"Kalau Anies berpihak pada rakyat kecil, seharusnya pengayuh becak dialih profesikanlah, naikkanlah harkat dan martabatnya dari tukang becak. Misalnya jadi pengusaha bakso, ikut Oke Oce," kata dia.

"Kalau itu dilakukan Anies dan Sandi maka dua jempol kami sampaikan. Hari gini masih bicara pengayuh becak yang bahan bakarnya warteg, ini bukan zamannya lagi."

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra meminta Anies memikirkan ulang rencana operasi becak.
 
"Nah itu kami sampaikan bahwa benar-benar harus dikaji jangan sampai masyarakat dari luar DKI masuk ke Jakarta untuk mencari pekerjaan, sedang orang Jakarta sendiri tidak diberikan kesempatan untuk ditingkatkan taraf hidupnya," kata Halim, Selasa (23/1/2018).

Halim justru berharap pemerintah bisa mencari jalan keluar untuk memberikan pekerjaan yang lebih layak kepada warga.

"Kalau becak. Mungkin kalau kita lihat, mohon maaf, mungkin orang bilang strata yang rendah kenapa tidak ditingkatkan ke yang lebih bagus lagi golongan bawah ini," kata dia.

Dia juga menyarankan agar pemerintah bisa mengkaji aturan hukum yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 29.

"Kemudian lihat juga sisi sosilogisnya bahwa apabila dibuka daripada kesempatan becak ini jangan sampai timbul urbanisasi sehingga masyarakat luar Jakarta ini masuk dalam Jakarta," katanya.

Halim mengatakan apabila becak boleh beroperasi sebaiknya di tempat wisata dan pemukiman warga saja.

"Umpamanya itu berlaku misalnya seperti di tempat wisata atau pemukiman yang tidak terjangkau kendaraan umum," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI