Jika Tak Datang, Polisi Periksa Sofyan Djalil di Kantornya

Senin, 29 Januari 2018 | 12:38 WIB
Jika Tak Datang, Polisi Periksa Sofyan Djalil di Kantornya
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyidik mengabulkan permohonan. Penyidik akan kembali memeriksa Edi di lain waktu.

Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.

Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.

Polisi juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI