Sebelum Bikin 500 Rumah Terbakar, Soni Ngaku Dapat Bisikan Ghaib

Senin, 29 Januari 2018 | 13:08 WIB
Sebelum Bikin 500 Rumah Terbakar, Soni Ngaku Dapat Bisikan Ghaib
Ilustrasi garis polisi [suara.com/Nur Habibie]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka Soni mengaku mendapatkan bisikan ghaib untuk membakar rumah warga Jalan Talib II, RT 7 dan RT 16, Krukut, Tamansari,  Jakarta Barat, Sabtu (27/1/2018), dini hari.

"Karena menurut yang bersangkutan, yang bersangkutan membakar karena pengaruh dari gaib, yang namanya Irma," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi, Senin (29/1/2018).

Siapa Irma yang disebut-sebut Soni?

"Dia (Soni) ngakunya nggak tahu perempuan itu. Tersangka hanya dengar bisikan ghaib."

Setelah mendapatkan bisikan dari Irma, Soni membakar seprai tempat tidurnya dengan korek api. Api kemudian merembet ke bangunan, lalu ke bangunan sebelah dan seterusnya.

Tercatat sekitar 500 rumah milik 600 kepala keluarga hangus dilalap si jago merah dini hari itu.

Soni ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

Dia dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Soni tercatat pernah menjadi driver ojek online. Setelah itu, dia menjadi pengangguran.

Hengki mengatakan Soni sudah berkeluarga. Hal ini sekarang masih didalami polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI