Terdakwa Perdagangan Anak Mengaku Dipaksa Teken BAP oleh Polisi

Adhitya Himawan

Selasa, 30 Januari 2018 | 07:23 WIB
Terdakwa Perdagangan Anak Mengaku Dipaksa Teken BAP oleh Polisi
Ilustrasi perdagangan anak. [Shutterstock]

Suara.com - Siti Aisha, salah satu dari dua terdakwa kasus dugaan penjualan tujuh orang anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pramuria dan prostitusi mengaku dipaksa menandatangani berkas acara pemeriksaan di penyidik kepolisian.

"Saat diperiksa, saya sedang hamil lima bulan dan tidak ada penasihat hukum yang mendampingi, jadi saya takut karena ditekan akan dimasukkan dalam penjara kalau tidak menandatangani BAP," kata Aisah di Ambon, Maluku, Senin (29/1/2018).

Pengakuan Aisah disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon S. Pujiono didampingi Hamzah Kailul dan Sofya Parerungan sebagai hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa Deby Sirajudin dan Siti Aisah.

Aisah mengaku pada tahun 2014 dan 2015 tidak pernah pulang ke kampung halamannya di Makassar (Sulsel) lalu kembali membawa sejumlah anak untuk dipekerjakan sebagai pramuria dan prostitusi.

"Yang memasukan nama saya sebagai tersangka ke polisi adalah Adel yang kini sudah melarikan diri ke Waisarissa, Kabupaten Seram Bagian Barat tetapi orang ini tidak pernah ditangkap," jelas terdakwa.

Sementara terdakwa Deby Sirajudin membantah telah mentransferkan uang kepada Aisah di Makassar untuk membawa anak-anak tersebut ke Kota Ambon dan bekerja di karaoke yang dikelola terdakwa.

"Mereka datang atas panggilan teman-teman mereka, dan setelah 1,5 tahun bekerja, polisi melakukan pendataan dan memberikan kartu putih yang artinya mereka sudah cukup umur dan bisa bekerja sebagai pramuria," jelas Deby Tajudin.

Jaksa menjelaskan, terdakwa I Debi Sirajudin dan terdakwa II Siti Aisha sejak September 2013 hingga tanggal 6 April 2016 sekitar pukul 21.00 WIT melakukan pernuatan mengangkat, menampung, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasaan atau dalam posisi rentan untuk mengeksplotasi orang tersebut.

Anak-anak yang masih di bawah umur ini direkrut terdakwa Siti ketika pulang ke Makassar (Sulsel) dan merekrut mereka dengan iming-iming akan bekerja menyiram minuman bagi tamu dan mendapatkan gaji Rp5 juta per bulan atau sekitar Rp1 juta setiap hari.

baca juga

"Terbongkarnya kasus ini berawal dari saksi Sasuhuhe, anggota Polda Maluku mndpat informasi adanya sejumlah anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial pada salah satu wisma di lokalisasi Batu Merah Tanjung," kata jaksa.

Saksi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati ada tujuh anak perempuan di bawah umur yang kedapatan dipekerjakan terdakwa sebagai pramuria sekaligus melayani tamu laki-laki untuk melakukan persetubuhan di lokasi tersebut sehingga informasi ini diteruskan kepada penyidik pada bagian Perlindungan Anak Ditreskrimum Polda Maluku sehingga seluruh korban diamankan.

Dari hasil penyeidikan terungkap kalau kedua terdakwa telah merekrut para korban dan mempekerjakan mereka dalam waktu berbeda sejak Sepetember 2013 hingga April 2016 di Wisma Anggrek.

"Terdakwa Siti Aisha yang bekerja dengan terdakwa Deby awalnya pulang ke kampung halamannya di Makassar dan merekrut AA, ANN, serta NHS yang masih berumur 13 tahun lalu menghubungi terdakwa Deby untuk mengirimkan kode boking tiket pesawat untuk membawa korban ke Ambon," kata jaksa.

Setibanya di Kota Ambon, terdakwa Siti membawa para korban ke tempat terdawka Deby dan menempatkan mereka pada kamar sewa untuk dipekerjakan sebagai pramuria dan PSK.

Kemudian antara Januari hingga Maret 2016, terdakwa Deby mendatangkan lagi saksi korban AR, PWR, NNS, serta SR dari Makassar ke Ambon dengan cara mengirimkan kode boking tiket pesawat lalu dipekerjakan sebagai pramuria dan melayani tamu laki-laki layaknya hubungan suami isteri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sempat Minta Video Call Karena Takut Penipuan, Satpam Fiktor Harefa Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi

Sempat Minta Video Call Karena Takut Penipuan, Satpam Fiktor Harefa Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:55 WIB

Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan

Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:41 WIB

Rampok Toko Emas Pakai Senjata Organik Polri, Briptu MZ Dipecat Polda Aceh

Rampok Toko Emas Pakai Senjata Organik Polri, Briptu MZ Dipecat Polda Aceh

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:30 WIB

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate

News | Senin, 27 Juli 2026 | 21:46 WIB

Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki

Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:54 WIB

Kontroversi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Disemprot Istana hingga Dianggap Tak Paham Hukum

Kontroversi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Disemprot Istana hingga Dianggap Tak Paham Hukum

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:30 WIB

PWI Laporkan Hotman Paris, Polisi Mulai Dalami Dugaan Penghinaan Wartawan

PWI Laporkan Hotman Paris, Polisi Mulai Dalami Dugaan Penghinaan Wartawan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:05 WIB

Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara

Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:03 WIB

Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis

Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:03 WIB

Di Tengah Sorotan, ST Burhanuddin dan Listyo Sigit Tunjukkan Kekompakan

Di Tengah Sorotan, ST Burhanuddin dan Listyo Sigit Tunjukkan Kekompakan

Foto | Senin, 13 Juli 2026 | 19:25 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×