Rampok Toko Emas Pakai Senjata Organik Polri, Briptu MZ Dipecat Polda Aceh

Muhamad Yasir

Rabu, 29 Juli 2026 | 09:30 WIB
Rampok Toko Emas Pakai Senjata Organik Polri, Briptu MZ Dipecat Polda Aceh
Polda Aceh memecat Briptu MZ, anggota Polri yang menjadi tersangka kasus perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan. [ANTARA]
baca 10 detik
  • Polda Aceh memecat Briptu MZ pada Selasa, 28 Juli 2026.
  • Briptu MZ dipecat karena merampok Toko Emas Amin Setia di Aceh Selatan menggunakan senjata api dinas.
  • Tersangka menerima putusan pemberhentian tidak dengan hormat dan tetap menjalani proses pidana di Polda Aceh.

Suara.com - Polda Aceh resmi memecat Briptu MZ, anggota Polri yang menjadi tersangka kasus perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan. Anggota polisi tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan keputusan itu diambil dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, pada Selasa (28/7/2026).

Menurut Joko, sidang etik diawali dengan pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelanggar, hingga pemeriksaan barang bukti sebelum komisi menjatuhkan putusan.

Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan atau perampokan di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada 18 Juli 2026.

Aksi tersebut diduga dilakukan menggunakan senjata api organik milik Polri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka.

"Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh," kata Joko.

Dalam sidang etik, Briptu MZ dinyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

baca juga

"Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding," ujar Joko.

Komisi menilai perbuatan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana.

Tindakannya juga dinilai mencoreng nama baik institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas kepolisian, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.

"Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," jelas Joko.

Ia menegaskan proses kode etik tidak menghentikan proses pidana yang sedang berjalan. Polda Aceh memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Penegakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," katanya.

Sebelumnya, Briptu MZ ditangkap tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh kurang dari 24 jam setelah diduga merampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan pada Sabtu (18/7/2026).

Ia diduga membawa kabur emas hasil rampokan dengan menggunakan senjata api dinas saat melancarkan aksinya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah

Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah

News | Senin, 27 Juli 2026 | 09:47 WIB

Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki

Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:54 WIB

Status 3.600 PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI Masih Menggantung, NRK Belum Juga Terbit

Status 3.600 PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI Masih Menggantung, NRK Belum Juga Terbit

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:21 WIB

Terkini

Tekanan Belum Reda, Rupiah Tembus Rp18.106 per Dolar AS

Tekanan Belum Reda, Rupiah Tembus Rp18.106 per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:30 WIB

Rampok Toko Emas Pakai Senjata Organik Polri, Briptu MZ Dipecat Polda Aceh

Rampok Toko Emas Pakai Senjata Organik Polri, Briptu MZ Dipecat Polda Aceh

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:30 WIB

Antara Romansa dan Pembunuhan Berantai: Pesona Dream Man Karya Linda Howard

Antara Romansa dan Pembunuhan Berantai: Pesona Dream Man Karya Linda Howard

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:30 WIB

Pemerintah Puji Kinerja BRI dalam Mendorong Program 3 Juta Rumah Lewat KUR Perumahan

Pemerintah Puji Kinerja BRI dalam Mendorong Program 3 Juta Rumah Lewat KUR Perumahan

Surakarta | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:29 WIB

Pembuatan URI Dinilai Bukan Prioritas, Prabowo Diminta Berhenti Bikin Lembaga Baru untuk Pendidikan

Pembuatan URI Dinilai Bukan Prioritas, Prabowo Diminta Berhenti Bikin Lembaga Baru untuk Pendidikan

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:27 WIB

Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi

Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi

Sumbar | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:25 WIB

BRI Jadi Penggerak KUR Perumahan, Pemerintah Beri Apresiasi untuk Program 3 Juta Rumah

BRI Jadi Penggerak KUR Perumahan, Pemerintah Beri Apresiasi untuk Program 3 Juta Rumah

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:19 WIB

Mayoritas Depot Air Minum Isi Ulang Tak Kantongi Sertifikat Layak, Bahkan Tercemar E-Coli

Mayoritas Depot Air Minum Isi Ulang Tak Kantongi Sertifikat Layak, Bahkan Tercemar E-Coli

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:16 WIB

Synology DP5200 Hadirkan AI dan Skalabilitas Tinggi untuk Tantang Dominasi Sistem Tape Tradisional

Synology DP5200 Hadirkan AI dan Skalabilitas Tinggi untuk Tantang Dominasi Sistem Tape Tradisional

Tekno | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:16 WIB

Modifikasi Yamaha XSR 155 Bergaya Jubei Yagyu Milik Ladies Biker yang Curi Perhatian

Modifikasi Yamaha XSR 155 Bergaya Jubei Yagyu Milik Ladies Biker yang Curi Perhatian

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 09:15 WIB

×