- Polda Metro Jaya memeriksa AKP Pardiman bersama lima anggota terkait dugaan pelanggaran pengawasan internal kasus narkoba.
- Pemeriksaan etik oleh Paminal Polda Metro Jaya ini berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, di Jakarta.
- Polisi menegaskan keenam personel tersebut tidak terlibat langsung dalam perkara pidana peredaran narkotika yang ditangani Bareskrim.
Suara.com - Polda Metro Jaya sedang mendalami dugaan pelanggaran etik yang menyeret Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, beserta lima anggotanya menyusul kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan personel internal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan AKP Pardiman beserta lima anggotanya saat ini sedang menjalani proses etik terkait tanggung jawab sebagai atasan atas kasus narkoba yang diduga dilakukan salah seorang anak buahnya bersama satu anggota Polda Aceh.
“Yang bersangkutan sebagai seorang Kasat ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan, apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tentang narkotika,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Budi menegaskan, Pardiman tidak terkait dengan kasus MR dan DD yang saat ini sedang diproses secara pidana terkait dugaan kepemilikan dan peredaran 200 narkotika jenis etomidate.
“Nah, untuk Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujarnya.
“Saat sekarang masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang Kasat. Ini secara transparan nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan,” imbuhnya.
Budi menjelaskan, proses etik terhadap Pardiman dan lima anggotanya merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran pidana narkoba, baik yang dilakukan pengedar maupun anggotanya sendiri.
“Kami menyampaikan, meluruskan informasi bahwa 6 orang (termasuk) Kasat Resnarkoba tersebut tidak terlibat dengan 2 orang yang ditahan ataupun diproses oleh Dittipidnarkoba. Satu orang menjabat sebagai kanit narkoba di tangsel, satu orang dari polda lain (Aceh),” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah melimpahkan enam anggota untuk menjalani proses etik di Paminal Polda Metro Jaya. Keenam personel tersebut adalah:
- Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman;
- Ipda Apip Kurniawan selaku Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba;
- Ipda Ndaru Wahyu Prayogo sebagai Panit Timsus Satresnarkoba;
- Ipda Oki Wira Pranata selaku Kanit 1 Satresnarkoba;
- Ipda Rudy selaku Panit Baya Satresnarkoba;
- Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto yang menjabat Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.