- Peneliti Pukat UGM mendesak KPK melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi Program MBG.
- Langkah supervisi diperlukan untuk mencegah intervensi politik dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Desakan ini muncul setelah Kejagung memutuskan menghentikan pengumpulan data pelaksanaan program yang memicu polemik mengenai konsistensi hukum.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk turun tangan mengawasi penanganan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini untuk mengantisipasi potensi intervensi politik yang bisa menyebabkan perkara tersebut mandek.
Desakan itu muncul di tengah polemik penghentian pengumpulan data pelaksanaan program MBG oleh Kejaksaan. Keputusan yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) itu dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai keterlibatan KPK diperlukan melalui fungsi koordinasi dan supervisi (korsup) agar proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, supervisi dari lembaga antirasuah dapat menjadi pengawas agar penanganan perkara tidak dipengaruhi kepentingan di luar aspek hukum.
"Ini saatnya KPK turun dalam bentuk korsup, koordinasi dan supervisi. KPK bisa turun untuk melakukan supervisi penanganan perkara MBG," tegas Zaenur saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan rekomendasi tersebut berbeda dengan sikap Pukat terhadap perkara yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Untuk perkara MBG, pihaknya belum mendesak lembaga antirasuah untuk mengambil alih penyidikan. Melainkan memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional dan akuntabel melalui fungsi supervisi.

"Ya kalau yang kasus eks Jampidsus kami rekomendasikan KPK ambil alih. Kalau untuk MBG, kami sangat merekomendasikan KPK untuk supervisi," ujarnya.
Menurut Zaenur, kehadiran KPK sebagai supervisor penting untuk menjaga agar penanganan perkara dugaan korupsi MBG tidak mudah dihentikan di tengah jalan dengan alasan di luar koridor hukum.
Ia menegaskan, setiap langkah aparat penegak hukum semestinya didasarkan pada alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan pertimbangan politik.
"Agar apa? Agar penanganannya itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tidak mudah dimulai atau tidak mudah berhenti di tengah jalan hanya karena alasan-alasan nonhukum, alasan-alasan politik," tandasnya.