"Ini kan ada SOP (standar prosedur) yang tidak dijalan kan, begitu kan ya. Namanya kecelakaan kerja pasti ada yang dilanggar kan persyaratan-persyaratannya," kata Agus ditemui di lokasi.
Tapi, pihak kontraktor, baik main-cont atau kontraktor utama maupun subcont hingga Minggu sore, belum bisa dimintakan keterangan oleh pihak Kemenaker.
Pihak kontraktor akan dipanggil dan diperiksa besok oleh Kemenaker dan Dinas Ketenagakerjaan DKI. Kontraktor utama proyek ini adalah PT Hutama Karya (Persero).
"Tadi kan kami sudah melihat visual. Ini kan kami mau memintai keterangan dari main cont dan subcont-nya yang melaksanakan. Tapi baru besok kami mintai keterangan, kalau hari ini mereka semua mau menuju rumah sakit (mengurus korban)," terangnya.