Array

Politisi PPP Akui RKUHP Banyak Dapat Sorotan Publik

Senin, 05 Februari 2018 | 14:05 WIB
Politisi PPP Akui RKUHP Banyak Dapat Sorotan Publik
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengakui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tengah digarap di DPR mendapatkan banyak sorotan publik. Itu dikarenakan belum ada penjelasan secara komprehensif terkait RKUHP.

"Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain, itu bukan karena elemen masyarakat ikuti secara keseluruhan tapi karena mereka belum mendapat penjelasan," kata Arsul di DPR, Jakarta, Senin (5/1/2018).

Arsul mencontohkan salah satu hal yang mendapat banyak pertanyaan yaitu pasal larangan penyebaran alat kontrasepsi oleh para tenaga medis kepada masyarakat.

Menurut Arsul, jika ada masyarakat yang menilai bahwa pasal tersebut dapat mengkriminalisasi tenaga medis, berarti orang tersebut hanya membaca pasal saja. Tanpa melihat penjelasan atas pasal tersebut.

"Itu tidak baca penjelasannya, nggak baca risalah pembahasannya, bahwa pasal itu tak akan mengkriminalisasi para tenaga kesehatan, dokter, bidan bahkan dukun bayi," ujar Arsul.

Hal semacam ini yang mesti dijawab secara bijak oleh para anggota DPR maupun orang-orang yang paham akan substansi pasal tersebut.

Penjelasan dapat dilakukan dengan memanfaatkan media sosial atau diskusi publik bahwa pasal tersebut bukan untuk mengkriminalisasi para tenaga medis yang menyebatkan alat kontrasepsi.

Selain itu, pasal yang juga menjadi sorotan yaitu mengenai penghinaan kepada presiden dan wakil presiden.

Kata Arsul, yang berubah dari pasal tersebut hanya sebatas deliknya saja, dari yang semula delik umum dan biasa menjadi delik aduan.

Baca Juga: Pimpinan DPR Setuju Pasal Penghinaan Presiden Masuk RKUHP

"Tapi kalau tuntutannya pasal penghinaan presiden dan wakil presiden ini harus dihilangkan, kami jelaskan bahwa itu tidak make sense ketika dibawa atau bagian lain dari KUHP ini mengatur tentang pemidanaan terhadap penghinaan pada presiden atau kepala negara lain yang sedang berkunjung kesini," tutur Arsul.

Kata dia, jika menghina kepala negara yang berkunjung ke Indonesia dapat dijatuhi pidana, lantas kenapa menghina presiden sendiri tidak dapat dipidana.

"Kan nggak matching. Tapi konsen dari berbagai elemen masyarakat harus di adress agar nggak jadi pasal karet, sehingga meskipun sudah jadi delik aduan tapi terbuka ruang bagi penegak hukum untuk menafsirkan semau gue," kata Arsul.

Arsul menekankan, RKUHP yang kini digarap DPR akan menjadi produk UU yang sangat penting. Sebab, KUHP yang ada saat ini merupakan produk warisan dari Belanda yang sudah berumur 150 tahun.

"Tentu kami harap RKUHP yang dihasilkan ini umurnya panjang maka kami lebih hati-hati. Jangan karena hanya mengejar tenggat waktu ingin diselesaikan di masa sidang ini," kata Arsul. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI