LBH Pers Kecam Masuknya Pasal Anti Kritik Presiden Dalam RKUHP

Adhitya Himawan, Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 07 Februari 2018 | 08:50 WIB
LBH Pers Kecam Masuknya Pasal Anti Kritik Presiden Dalam RKUHP
Direktur LBH Pers, Nawawi Bahruddin, di Jakarta. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Pembahasan RKUHP oleh Komisi III DPR bersama Pemerintah memasuki tahap akhir. Perkembangan terakhir antara Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi secara resmi mengakhiri masa tugasnya.

"Meski masa tugas telah berakhir namun permasalahan perumusan norma dalam RKUHP khususnya terkait delik penghinaan tetap dipertahankan," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Nawawi Bahruddin, dalam keterangan resmi, Selasa (6/2/2018).

Salah satu delik penghinaan yang patut menjadi sorotan adalah penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Buku Kedua Pasal 263 dan 264 RKUHP atau yang biasa disebut lesse majeste.

Patut diketahui bahwa rumusan norma kedua pasal tersbeut telah diatur terlebih dahulu dalam Pasal 134 dan 137 KUHP. "Namun Pasal 134 dan 137 tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006," ujar Nawawi.

Kuasa hukum LBH Pers, Ade wahyudin menjelaskan dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa, pertama, Martabat Presiden dan Wapres berhak dihormati secara protokoler namun keduanya tidak dapat diberikan privilege yang menyebabkannya memperoleh kedudukan dan perlakuan sebagai manusia secara substantif martabatnya berbeda di hadapan hukum dengan warga negara lainnya. Presiden dan Wapres tidaklah boleh mendapatkan perlakuan privilege hukum secara diskriminatif berbeda dengan kedudukan rakyat.

Kedua, Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana bisa menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres.

Ketiga, Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana berpeluang pula menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan, dan ekspresi sikap tatkala ketiga pasal pidana dimaksud selalui digunakan aparat hukum terhadap momentum-momentum unjuk rasa di lapangan.

"MK secara tegas juga menyatakan pasal tersebut secara konstitusional bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28 E ayat (2) dan (3) UUD 1945," jelas Ade. 

Dengan pertimbangan MK diatas telah secara jelas bahwa norma delik penghinaan terhadap Presiden dan Wapres inkonstitusional dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Jika merujuk pada frasa “penghinaan” pada Pasal 263 dan 264 RKUHP juga tidak dijelaskan secara spesifik dan rinci perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan. Hal tersebut dapat menimbulkan multi tafsir di kalangan masyarakat khususnya aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal tersebut.

baca juga

"Jika kedua pasal tersebut tetap dirumuskan maka dapat berpotensi terjadinya kriminalisasi terhadap bentuk kritik dan penyampaian pendapat yang ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden," kata Gading Yonggar, kuasa hukum LBH Pers dalam kesempatan yang sama.

Dengan tetap dipertahankannya rumusan delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam RKUHP secara jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi dan Putusan MK yang final dan berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itulah LBH Pers mendesak kepada DPR dan Pemerintah untuk mencabut Pasal 263 dan 264 yang diatur dalam Buku Kedua RKUHP karena bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945 dan Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

"Selain itu, Pemerintah dan DPR harus meninjau ulang rumusan delik penghinaan dan tidak ahistoris terhadap pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang sering digunakan untuk membungkam kritik dan pendapat masyarakat di masa lampau," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rezim Tumbang Tak Cukup, Demokrasi Indonesia Harus Dibangun Ulang

Rezim Tumbang Tak Cukup, Demokrasi Indonesia Harus Dibangun Ulang

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Saat Tawa Kini Diawasi: Menakar Meme di Tengah Ruang Ekspresi yang Kain Menyempit

Saat Tawa Kini Diawasi: Menakar Meme di Tengah Ruang Ekspresi yang Kain Menyempit

Your Say | Selasa, 27 Januari 2026 | 17:15 WIB

Pandji Pragiwaksono dan Polemik Kebebasan Berekspresi: Bisakah Komedi Dipolisikan?

Pandji Pragiwaksono dan Polemik Kebebasan Berekspresi: Bisakah Komedi Dipolisikan?

Your Say | Selasa, 20 Januari 2026 | 12:23 WIB

YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi

YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi

News | Jum'at, 16 Januari 2026 | 08:15 WIB

Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono

News | Senin, 12 Januari 2026 | 16:30 WIB

Kriminalisasi Tawa: Menakar Kebebasan Berekspresi di Balik Kasus Mens Rea

Kriminalisasi Tawa: Menakar Kebebasan Berekspresi di Balik Kasus Mens Rea

Your Say | Senin, 12 Januari 2026 | 15:25 WIB

PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik

PDIP Pasang Badan untuk Pandji, Djarot: Negara Jangan Mudah Tersinggung Oleh Kritik

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 18:12 WIB

Duplik Laras Disambut Tepuk Tangan, Kuasa Hukum: Tak Ada Mens Rea, Ini Kriminalisasi!

Duplik Laras Disambut Tepuk Tangan, Kuasa Hukum: Tak Ada Mens Rea, Ini Kriminalisasi!

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:52 WIB

Musim Bisu

Musim Bisu

Your Say | Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:25 WIB

RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik

RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik

News | Selasa, 18 November 2025 | 12:43 WIB

Terkini

Pakar Soroti Strategi Bahlil Amankan Energi RI di Tengah Situasi Geopolitik Global

Pakar Soroti Strategi Bahlil Amankan Energi RI di Tengah Situasi Geopolitik Global

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Sunblock vs Sunscreen, Mana yang Lebih Efektif Lindungi Kulit dari Sinar Matahari?

Sunblock vs Sunscreen, Mana yang Lebih Efektif Lindungi Kulit dari Sinar Matahari?

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:31 WIB

Penjualan Mobil di Indonesia Catatkan Kinerja Positif September 2026

Penjualan Mobil di Indonesia Catatkan Kinerja Positif September 2026

Otomotif | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:31 WIB

7 Cara Membersihkan Air Fryer yang Benar agar Awet dan Bebas Bau

7 Cara Membersihkan Air Fryer yang Benar agar Awet dan Bebas Bau

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Tak Terbebani Rekor Sempurna Persija, Shin Tae-yong: Sama Sekali Tidak

Tak Terbebani Rekor Sempurna Persija, Shin Tae-yong: Sama Sekali Tidak

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:29 WIB

Kronologi Pelecehan Seksual Influencer Sashfir di Toilet Restoran Steak Senopati

Kronologi Pelecehan Seksual Influencer Sashfir di Toilet Restoran Steak Senopati

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:26 WIB

10 Arti Mimpi Kematian, Benarkah Pertanda Buruk atau Justru Sebaliknya?

10 Arti Mimpi Kematian, Benarkah Pertanda Buruk atau Justru Sebaliknya?

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:22 WIB

Agensi Konfirmasi Sophia KATSEYE Bakal Comeback Januari 2027 Usai Hiatus

Agensi Konfirmasi Sophia KATSEYE Bakal Comeback Januari 2027 Usai Hiatus

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:19 WIB

Minyak Dunia Melonjak 4 Persen Akibat Eskalasi Konflik Timur Tengah dan Gangguan Pasokan

Minyak Dunia Melonjak 4 Persen Akibat Eskalasi Konflik Timur Tengah dan Gangguan Pasokan

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:15 WIB

Sumber Kekayaan Celine Evangelista, Siap Hijrah dan Incar Vila Rp7 M di Madinah

Sumber Kekayaan Celine Evangelista, Siap Hijrah dan Incar Vila Rp7 M di Madinah

Entertainment | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 10:11 WIB

×