KPK Hormati Putusan MK soal Hak Angket

Ardi Mandiri | Suara.com

Kamis, 08 Februari 2018 | 23:19 WIB
KPK Hormati Putusan MK soal Hak Angket
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak tiga permohonan uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait dengan hak angket DPR kepada KPK.

"Meskipun KPK kecewa dengan putusan tersebut, namun tentu sebagai institusi penegak hukum KPK tetap menghormati putusan pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Febri pun menyatakan bahwa lembaganya akan membaca dan melakukan analisis lebih detail secara internal terkait dengan putusan tersebut dan sejauh mana konsekuensi-konsekuensinya terhadap kelembagaan KPK.

"Hasil pembahasannya ini tentu akan sangat berpengaruh nantinya terkait dengan bagaimana sikap KPK dan juga bagaimana relasi KPK dengan DPR khususnya dengan Pansus Hak Angket, jadi itu masih perlu kami pelajari lebih lanjut," tuturnya.

Namun, kata dia, dalam putusan itu terdapat pertimbangan hakim yang menegaskan bahwa kewenangan pengawasan DPR RI tidak bisa masuk pada proses yudisial yang dilakukan KPK.

"Proses yudusial itu adalah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Kenapa? Karena proses yudisial ini harus berjalan secara independen dan pengawasannya sudah dilakukan oleh lembaga peradilan mulai dari proses praperadilan, pengawasan horizontal sampai dengan proses berlapis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa asal mula terbentuknya Pansus Hak Angket DPR kepada KPK itu dikarenakan lembaganya menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.

"Karena itu termasuk dalam bagian proses yudisial di proses penyidikan KTP-elektronik pada saat itu dan juga proses penyidikan lain terkait dengan pemberian keterangan palsu oleh Miriam S Haryani yang saat ini kita tahu sudah terbukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucap Febri.

Sebelumnya, Mahkamah dalam pertimbangannya berpendapat bahwa pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah berpendapat bahwa meskipun tergolong lembaga penunjang dan bersifat independen, KPK masih termasuk lembaga eksekutif karena melaksanakan tugas dan wewenang sebagai lembaga eksekutif.

Dengan demikian, DPR mempunyai hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada KPK sama seperti KPK yang memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada publik, jelas Hakim Konstitusi yang membacakan pertimbangan Mahkamah.

Adapun tiga perkara tersebut terdaftar dengan nomor 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, dan 40/PUU-XV/2017.

Perkara nomor 36 dimohonkan oleh gabungan mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang menamai diri mereka Forum Kajian Hukum dan Konsitusi (FKHK). Sementara itu perkara nomor 37 diajukan oleh Horas A.M. Naiborhu selaku Direktur Eksekutif Lira Institute, dan perkara nomor 40 diakukan oleh sejumlah pegawai KPK. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kecewa, KPK Terima Putusan MK soal Pansus Hak Angket KPK

Kecewa, KPK Terima Putusan MK soal Pansus Hak Angket KPK

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 18:56 WIB

Pansus Hak Angket KPK Senang dengan Putusan MK

Pansus Hak Angket KPK Senang dengan Putusan MK

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 18:26 WIB

Fredrich Yunadi Akhirnya Setop Upaya Praperadilan Melawan KPK

Fredrich Yunadi Akhirnya Setop Upaya Praperadilan Melawan KPK

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 17:22 WIB

KPK: Omongan Fredrich Yunadi Tak Usah Ditanggapi Serius

KPK: Omongan Fredrich Yunadi Tak Usah Ditanggapi Serius

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 16:23 WIB

Sidang Setnov, Ganjar Akui Laporkan Proyek e-KTP ke Puan Maharani

Sidang Setnov, Ganjar Akui Laporkan Proyek e-KTP ke Puan Maharani

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 15:03 WIB

Terkini

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:46 WIB

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB