Array

KPK: Omongan Fredrich Yunadi Tak Usah Ditanggapi Serius

Kamis, 08 Februari 2018 | 16:23 WIB
KPK: Omongan Fredrich Yunadi Tak Usah Ditanggapi Serius
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - KPK tidak mau menanggapi tuduhan terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan terkait kasus e-KTP Fredrich Yunadi, yang menyebut surat dakwaan JPU mereka palsu dan direkayasa.

KPK memilih fokus terhadap substansi pembuktian perkara kasus tersebut.

"Sesuai perintah pengadilan, kami sudah membawa terdakwa FY ke sidang. KPK tentu akan fokus ke substansi pembuktian. Hal-hal yang tidak substansial atau omongan-omongan saya kira tidak perlu terlalu diseriusi. Jika memang ada bukti silakan diargumentasikan di sidang berikutnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2018).

Febri mengatakan, terkait pencabutan surat kuasa yang dialami Fredrich juga tidak ada hubungan langsung dengan penyidik KPK. Menurutnya, pencabutan kuasa, lebih erat hubungannya antara pemberi dan penerima kuasa.

"Jadi itu urusan SN (Setya Novanto) kalau memang ingin memperpanjang atau memutus kuasa untuk pengacara. Siapa pun yang ditunjuk itu juga hak tersangka atau terdakwa," tuturnya.

Bekas Pengacara Novanto tersebut didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Fredrich diduga sengaja melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017.

Menanggapi dakwaannya tersebut, Fredrich menilai Jaksa KPK telah membuat dakwaan palsu. Menurut Fredrich, Setya Novanto dipaksa oleh penyidik untuk mencabut 12 surat kuasa yang pernah diberikan Novanto kepada dirinya termasuk surat kuasa pelaporan dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Baca Juga: Inspirasi Menu Makan Malam Romantis di Hari Valentine

"Mereka (penyidik) dengan berbagai upaya memaksa pak Setnov untuk mencabut surat kuasa saya. Saya bilang itu hak daripada pak Setya Novanto, jadi monggo pak Setnov mau cabut atau tidak. Tapi itu adalah delik umum, dicabut atau tidak delik tersebut wajib ditindaklanjuti," kata Fredrich.

Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Ancaman pidana bagi Fredrich dalam dakwaannya adalah, penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI