Array

Kecewa, KPK Terima Putusan MK soal Pansus Hak Angket KPK

Kamis, 08 Februari 2018 | 18:56 WIB
Kecewa, KPK Terima Putusan MK soal Pansus Hak Angket KPK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) membacakan putusan disaksikan Hakim MK Anwar Usman (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) saat sidang gugatan UU MD3 di Jakarta, Kamis (8/2).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kecewa hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi yang diajukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hak angket KPK. Tapi KPK menghormati putusan yang dinilai hakim MK, Panitia Khusus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR sah.

"Meskipun KPK kecewa dengan keputusan MK tersebut, tapi sebagai institusi KPK hormati putusan pengadilan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2018).

KPK akan melakukan analisa lebih detail terkait dengan putusan itu. KPK juga akan mendalami konsekuensi terhadap kelembagaan KPK akibat putusan tersebut.

"Hasil pembahasan internal ini akan sangat berpengaruh terkait bagaimana sikap KPK dan bagaimana relasi KPK dengan DPR, khususnya dengan pansus angket masih perlu kita pelajari lebih lanjut," katanya.

Febri mengatakan ada satu hal yang menjadi pertimbangan hakim MK bahwa kewenangan pengawasan DPR tidak bisa masuk pada proses yudisial yang dilakukan oleh KPK. Sebab proses yudisial seperti, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus berjalan independen.

Febri mengatakan pengawasan sudah dilakukan oleh lembaga peradilan mulai dari praperadilan, pengawasan horizontal dan berlapis di Pengadilan Tipikor, banding dan kasasi.

"Poin penting perlu ditekankan dari pertimbangan MK. Ingat asal mula dari proses pansus ketika KPK menolak permintaan DPR buka rekaman pemeriksaan Miryan Haryani," katanya.

KPK beberapa kali dipanggil untuk menghadiri Pansus Hak Angket. Namun tidak pernah dihadiri karena menunggu putusan MK atas Uji Materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK.

Dalam uji materi itu, pegawai menilai pembentukan hak angket tak sesuai dengan Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Baca Juga: Pansus Hak Angket KPK Senang dengan Putusan MK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI