Kecewa, KPK Terima Putusan MK soal Pansus Hak Angket KPK

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 08 Februari 2018 | 18:56 WIB
Kecewa, KPK Terima Putusan MK soal Pansus Hak Angket KPK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) membacakan putusan disaksikan Hakim MK Anwar Usman (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) saat sidang gugatan UU MD3 di Jakarta, Kamis (8/2).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kecewa hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan uji materi yang diajukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hak angket KPK. Tapi KPK menghormati putusan yang dinilai hakim MK, Panitia Khusus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR sah.

"Meskipun KPK kecewa dengan keputusan MK tersebut, tapi sebagai institusi KPK hormati putusan pengadilan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2018).

KPK akan melakukan analisa lebih detail terkait dengan putusan itu. KPK juga akan mendalami konsekuensi terhadap kelembagaan KPK akibat putusan tersebut.

"Hasil pembahasan internal ini akan sangat berpengaruh terkait bagaimana sikap KPK dan bagaimana relasi KPK dengan DPR, khususnya dengan pansus angket masih perlu kita pelajari lebih lanjut," katanya.

Febri mengatakan ada satu hal yang menjadi pertimbangan hakim MK bahwa kewenangan pengawasan DPR tidak bisa masuk pada proses yudisial yang dilakukan oleh KPK. Sebab proses yudisial seperti, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus berjalan independen.

Febri mengatakan pengawasan sudah dilakukan oleh lembaga peradilan mulai dari praperadilan, pengawasan horizontal dan berlapis di Pengadilan Tipikor, banding dan kasasi.

"Poin penting perlu ditekankan dari pertimbangan MK. Ingat asal mula dari proses pansus ketika KPK menolak permintaan DPR buka rekaman pemeriksaan Miryan Haryani," katanya.

KPK beberapa kali dipanggil untuk menghadiri Pansus Hak Angket. Namun tidak pernah dihadiri karena menunggu putusan MK atas Uji Materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK.

Dalam uji materi itu, pegawai menilai pembentukan hak angket tak sesuai dengan Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pansus Hak Angket KPK Senang dengan Putusan MK

Pansus Hak Angket KPK Senang dengan Putusan MK

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 18:26 WIB

Fredrich Yunadi Akhirnya Setop Upaya Praperadilan Melawan KPK

Fredrich Yunadi Akhirnya Setop Upaya Praperadilan Melawan KPK

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 17:22 WIB

KPK: Omongan Fredrich Yunadi Tak Usah Ditanggapi Serius

KPK: Omongan Fredrich Yunadi Tak Usah Ditanggapi Serius

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 16:23 WIB

Sidang Setnov, Ganjar Akui Laporkan Proyek e-KTP ke Puan Maharani

Sidang Setnov, Ganjar Akui Laporkan Proyek e-KTP ke Puan Maharani

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 15:03 WIB

Klaim Difitnah KPK, Fredrich Yunadi: Saya Bakal Telanjangi

Klaim Difitnah KPK, Fredrich Yunadi: Saya Bakal Telanjangi

News | Kamis, 08 Februari 2018 | 13:47 WIB

Terkini

Houthi Targetkan Warga Sipil di Riyadh dan 4 Kota Lain, Arab Saudi Siapkan Balasan Mengerikan

Houthi Targetkan Warga Sipil di Riyadh dan 4 Kota Lain, Arab Saudi Siapkan Balasan Mengerikan

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:18 WIB

Kemenhaj Periksa 19 Saksi Terkait Dugaan Manipulasi Nomor Porsi Haji di Jatim

Kemenhaj Periksa 19 Saksi Terkait Dugaan Manipulasi Nomor Porsi Haji di Jatim

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:15 WIB

8 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil, Apakah Selalu Pertanda Buruk?

8 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil, Apakah Selalu Pertanda Buruk?

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 11:13 WIB

8 Cara Mengunci Kelembapan Ekstra pada Kulit Lansia tanpa Memicu Gatal

8 Cara Mengunci Kelembapan Ekstra pada Kulit Lansia tanpa Memicu Gatal

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 11:09 WIB

Komandan Elite Houthi Tewas dalam Serangan Udara, Selat Bab el-Mandeb Jadi Medan Panas

Komandan Elite Houthi Tewas dalam Serangan Udara, Selat Bab el-Mandeb Jadi Medan Panas

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:07 WIB

KAI Commuter Tambah Empat Perjalanan Lintas Bogor Mulai Senin

KAI Commuter Tambah Empat Perjalanan Lintas Bogor Mulai Senin

News | Minggu, 20 September 2026 | 10:56 WIB

Houthi Serang Arab Saudi, Selat Bab el-Mandeb Terancam, Pakar: Bahaya bagi Jalur Dagang Asia-Eropa

Houthi Serang Arab Saudi, Selat Bab el-Mandeb Terancam, Pakar: Bahaya bagi Jalur Dagang Asia-Eropa

Bisnis | Minggu, 20 September 2026 | 10:56 WIB

Review Drama As You Stood By, Ketika Hukum Gagal Melindungi Korban KDRT

Review Drama As You Stood By, Ketika Hukum Gagal Melindungi Korban KDRT

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 10:55 WIB

Punya Usaha Kuliner? Begini Cara Daftar GoFood, ShopeeFood, dan GrabFood

Punya Usaha Kuliner? Begini Cara Daftar GoFood, ShopeeFood, dan GrabFood

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 10:53 WIB

Prediksi Derby Madrid 2026: Pembuktian Skuad Simeone Tantang Racikan Baru Jose Mourinho

Prediksi Derby Madrid 2026: Pembuktian Skuad Simeone Tantang Racikan Baru Jose Mourinho

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 10:50 WIB

×