Array

Gaji PNS Dipotong untuk Zakat, Sam Aliano Berkomentar

Jum'at, 09 Februari 2018 | 09:02 WIB
Gaji PNS Dipotong untuk Zakat, Sam Aliano Berkomentar
Sam Aliano [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Ketua Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano turut menyuroti kebijakan Kementerian Agama terkait pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)  sebesar 2,5 persen untuk zakat.

Ia minilai, kebijakan itu tidak tepat sasaran. Kebijakan tersebut lebih cocok dibebankan ke pengusaha yang berpenghasilah tinggi.

"Saran saya daripada potong 2,5 persen uang zakat dari PNS yang gaji terbatas, sebaiknya dari pengusaha yang penghasilan tingi. Saya sebagai pengusaha, siap dipotong 2,5 persen oleh pemerintah," kata Sam dalam siaran tertulisnya, Jumat (9/2/2018).

Namun, jika pemotongan 2,5 persen tersebut diberlakukan untuk pengusaha, ia berharap dikelola oleh pemerintah secara transparan.

"Dengan syarat, pemerintah harus jelaskan uang itu akan dikemanakan?," ujar Sam.

Ia tak ingin dana hasil potongan tersebut justru jadi lahan korupsi baru bagi oknum yang tak bertanggungjawab.

Sam mencontohkan, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp35 triliun. Dalam hal ini, dugaan korupsi yang melibatkan mantan pemilik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendarto.

"Apakah uang penghasilan zakat dari PNS dengan total Rp15 Triliun akan jadi uang curian? Jangan nantinya dicuri seperti kasus Honggo Wendarto yang kabur ke negara lain dan belum tertangkap. Tersangka korupsi yang mencuri uang negara terbesar itu di Indonesia, hingga 15 kali lebih besar dari kasus e-KTP," tutur Sam.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, zakat yang ditunaikan oleh umat Islam bisa menjadi pengurang bagi penghasilan kotor dan bisa mengurangi Penghasilan Kena Pajak.

Baca Juga: Komentar Sandiaga Uno soal Rencana Pemotongan 2,5 Persen Gaji PNS

Ketentuan ini sudah tercantum di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mana menyebutkan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Badan Amil Zakat Nasional atau Lembaga Amil Zakat dikurangkan dari PKP. Kemudian, pasal berikutnya melansir bahwa bukti setoran zakat bisa digunakan untuk pengurang PKP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI