Kasus Pidana yang Menjerat Pembeli Proyek Reklamasi Dihentikan

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 09 Februari 2018 | 16:12 WIB
Kasus Pidana yang Menjerat Pembeli Proyek Reklamasi Dihentikan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap pegawai Pengembang Golf Island, Pantai Indah Kapuk yang merupakan bagian proyek reklamasi Teluk Jakarta. Sebelumnya polisi menetapkan Lucia Liemesak (52) sebagai tersangka.

Kasus itu resmi disetop setelah pihak pelapor bernama Siti Khusnul Khotimah mencabut laporannya di Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"(Pihak pelapor) sudah cabut laporan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2018).

Argo menerangkan, pencabutan laporan itu dilakukan setelah Lucia menyampaikan permintaan maaf melalui media massa. Setalah itu, lanjut Argo, kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

"(Kedua belah pihak) sudah berdamai. Sudah ada permohonan maaf di salah satu koran di Jakarta," kata Argo.

Polisi juga telah membebaskan Lucia yang sempat ditahan sejak 2 Februari 2018 lalu.

"(Lucia) sudah kami pulangkan," kata dia.

Kasus ini mencuat setelah video kericuhan antara konsumen dan pengembang Golf Island viral di media sosial.

Lucia diduga mencemarkan nama baik dan melakukan pengancaman terhadap Siti ketika menyampaikan keluhannya sebagai pembeli properti di pulau Reklamasi Teluk Jakarta.

Kemudian, Lenny Marlina selaku pengacara Siti melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 11 Desember 2017.

baca juga

Lenny melaporkan Lucia dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah serta Pasal 335 ayat 1 ke 2e tentang Pengancaman dengan Penistaan.

Tak hanya itu, Lenny juga sebelumnya melaporkan warga berinisial W lantaran dituduh menyebarkan video kisruh pengembang dengan konsumen yang viral di media sosial. Polisi bahkan menangkap W. Namun, kasus tersebut dihentikan setelah Lenny mencabut laporan di polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Tahan Pembeli Properti di Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Polisi Tahan Pembeli Properti di Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

News | Jum'at, 02 Februari 2018 | 20:32 WIB

Sandiaga Minta Pejabat DKI Bantu Polisi Usut Korupsi Reklamasi

Sandiaga Minta Pejabat DKI Bantu Polisi Usut Korupsi Reklamasi

News | Kamis, 01 Februari 2018 | 11:04 WIB

Polisi Sudah Periksa Kadishub DKI Jakarta di Korupsi Reklamasi

Polisi Sudah Periksa Kadishub DKI Jakarta di Korupsi Reklamasi

News | Rabu, 31 Januari 2018 | 20:52 WIB

Polisi SP3 Kasus Pencemaran Nama Baik Pengembang Reklamasi

Polisi SP3 Kasus Pencemaran Nama Baik Pengembang Reklamasi

News | Rabu, 31 Januari 2018 | 19:48 WIB

Soal Reklamasi, Yusril: Pemprov Tak Bisa Ganti Rugi Begitu Saja

Soal Reklamasi, Yusril: Pemprov Tak Bisa Ganti Rugi Begitu Saja

News | Sabtu, 13 Januari 2018 | 21:32 WIB

Reklamasi Merupakan Kebutuhan Negara

Reklamasi Merupakan Kebutuhan Negara

News | Sabtu, 13 Januari 2018 | 13:59 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×