DPR Akhirnya Sahkan UU MD3 Terbaru

Senin, 12 Februari 2018 | 19:17 WIB
DPR Akhirnya Sahkan UU MD3 Terbaru
Rapat Paripurna pengesahan calon Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Gedung DPR, Senayan, Kamis (7/12/2017). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Secara resmi, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD melalui rapat paripurna DPR, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Pantauan Suara.com, setelah Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas membacakan laporan, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon selaku pimpinan sidang minta pendapat seluruh Fraksi apakah RUU MD3 bisa disahkan.

"Apakah revisi Undang-undang MD3 dapat disetujui?" tanya Fadli Zon dan dijawab "setuju" oleh semua anggota DPR yang ada di ruang sidang.

Fadli kemudian mengetuk palu sidang bertanda revisi Undang-Undang MD3 telah disepakati.

Sebelum disahkan, Fraksi Nasdem dan PPP melakukan interupsi atas rencana pengesahan RUU MD3 itu. Karena interupsinya tak digubris, kedua Fraksi pun melakukan aksi walk out.

"Substansi-substansi yang ada di dalam draf revisi yang akan kita setujui hari ini, terlalu banyak hal-hal absurd, terlalu banyak kepentingan-kepentingan kelompok," kata Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate sebelum WO dari ruang sidang.

Johnny juga sempat meminta agar pengesahan revisi UU MD3 ditunda, sebab di dalamnya terdapat klausul yang dinilai akan membuat citra DPR semakin buruk di mata publik.

"Setelah kami baca, di dalam revisi ini ternyata terbuka peluang akan terbentuknya oligarki kekuasaan di DPR RI. Terbuka peluang DPR RI akan semakin dibenci masyarakat dan citra DPR akan semakin buruk," ujar Johnny.

Pernyataan Johnny ditambahkan oleh anggota Fraksi Nasdem lainnya, Hamdani. Menurut dia, pengesahan revisi UU MD3 harus ditunda untuk menjaga citra DPR di mata publik.

Namun, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon yang memimpin sidang menyatakan sidang tetap dilanjutkan. Sementara itu, seluruh anggota Fraksi Nasdem bergegas keluar ruangan.

Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Atgas kemudian membacakan poin-poin revisi UU MD3.

Tidak lama kemudian, Fraksi PPP juga melakukan aksi serupa. Fraksi PPP juga menolak pengesahan RUU MD3 dan meminta agar dilakukan penundaan terlebih dahulu.

"Kami dari PPP menyatakan tidak dapat menyetujui pengesahan revisi RUU MD3 . Kami tidak pernah menjawab apapun keputusan bapak ibu sekalian. Kami dalam proses keputusan menyatakan walk out," kata Ketua Fraksi PPP Reny Marlinawati.

Merekapun bergegas keluar ruangan sambil menyalami setiap anggota DPR lain yang dilewati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI