Dalam kasus ini, Agus dijerat Pasal 285 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan atau Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berkedok Usir Roh, Dukun Ini Cabuli Tiga Perempuan
Selasa, 13 Februari 2018 | 17:07 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Gaeun eks MADEIN Laporkan CEO Agensi Atas Dugaan Pelecehan Seksual
30 April 2025 | 20:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI