KPU Tetapkan 14 Partai Peserta Pemilu 2019, Minus PKPI dan PBB

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Sabtu, 17 Februari 2018 | 13:02 WIB
KPU Tetapkan 14 Partai Peserta Pemilu 2019, Minus PKPI dan PBB
Komisi Pemilihan Umum menetapkan 14 partai politik yang akan menjadi peserta pemilihan umum tahun 2019 mendatang. (suara.com/Priscilla Trisna)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menetapkan 14 partai politik yang akan menjadi peserta pemilihan umum tahun 2019 mendatang. Mereka dinilai telah memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat DPP, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Parpol yang memenuhi syarat adalah PAN, Partai Berkarya, PDIP, Demokrat, Gerindra, Partai Garuda, Partai Golar, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, Perindo, PPP, dan PSI.

"Partai-partai ini dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).

Dalam rapat pleno terbuka penetapan partai politik peserta Pemiliu tersebut, KPU juga menilai ada dua partai yang tidak memenuhi syarat. Mereka adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, serta Partai Bulan Bintang.

Baik PKPI maupun PBB disebut tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2017.

PBB terkendala keanggotaan yang tidak mencapai syarat 75 persen di Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Karo, Nias barat, Kabupaten Samosir, Serdang Bedegai, Tapanuli Utara, dan Samosir.

Sedangkan di Provinsi Papua Barat, PBB tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan.

Sementara untuk partai yang dipimpin oleh Hendipriyono KPU tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota.

"Kesimpulan, status PBB secara nasional dinyatakan tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Anggota KPU Wahyu Setiawan.

Budiman mengatakan bagi parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, akan menjalani tahapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2019 pada Minggu (18/2/2018) besok.

Sementara, bagi parpol yang tidak memenuhi syarat, dapat melakukan sejumlah langkah sebagaimana yang sudah diatur dalam UU KPU Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019. (Priscilla Trisna)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bawaslu: Tempat Ibadah Tidak Boleh Jadi Tempat Kampanye

Bawaslu: Tempat Ibadah Tidak Boleh Jadi Tempat Kampanye

News | Sabtu, 17 Februari 2018 | 01:51 WIB

KPU Tetapkan Parpol Peserta Pemilu 2019 Besok

KPU Tetapkan Parpol Peserta Pemilu 2019 Besok

News | Jum'at, 16 Februari 2018 | 22:46 WIB

11 Pasangan Gagal Ikut Pilkada Diminta Ajukan Gugatan

11 Pasangan Gagal Ikut Pilkada Diminta Ajukan Gugatan

News | Selasa, 13 Februari 2018 | 09:24 WIB

Ketua RT di Tangerang Dihajar Warga saat Pendataan Pilkada

Ketua RT di Tangerang Dihajar Warga saat Pendataan Pilkada

News | Minggu, 04 Februari 2018 | 09:38 WIB

LKPP: Sofyan Djalil Minta Tak Ribut Soal e-KTP dengan Kemendagri

LKPP: Sofyan Djalil Minta Tak Ribut Soal e-KTP dengan Kemendagri

News | Kamis, 01 Februari 2018 | 19:41 WIB

Terkini

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB