Gagal Bunuh Diri, Suami Pembantai Keluarga Masuk Sel Tahanan

Rabu, 21 Februari 2018 | 14:27 WIB
Gagal Bunuh Diri, Suami Pembantai Keluarga Masuk Sel Tahanan
Emma, ibu berusia 40 tahun, ditemukan tewas berpelukan dengan kedua putrinya, Nova (19) dan Tiara (11), di dalam kamar rumahnya, Blok B6 Nomor 5 Taman Kota Permai 2, RW12 Periuk, Jati Using, Tangerang, Banten, Senin (12/2/2018) sore.

Suara.com - Muchtar Efendi, tersangka pembunuhan satu keluarga di Tangerang, telah dipulangkan ke rumah tahanan seusai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri, Kramatjati akibat percobaan bunuh diri.

"Perawatannya sudah selesai. Sudah dikembalikan ke tahanan," kata Kepala Bagian Pelayanan dan Perawataan Medis RS Polri Komisaris Besar Yayok Witarto kepada Suara.com, Rabu (21/2/2018).

Menurutnya, Efendi dipulangkan ke dalam sel tahanan pada Selasa (20/2/2018) karena hasil pemeriksaan tim dokter menyatakan kondisi fisiknya membaik.

"Ya secara fisiknya sudah membaik. Sudah bisa komunikasi juga," kata Yayok.

Dokter RS Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan kejiwaan Efendi kepada penyidik. Namun, Yayok enggan membeberkan apakah ditemukan kelainan kejiwaan dari hasil pemeriksaan psikologi tersebut.

"Sudah dilakukan. Sudah diserahkan juga hasilnya (pemeriksaan kejiwaannya). Ya tak mungkin saya ungkapnya, itu kan visum psikatri," tuturnya.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Blok B6 Nomor 5 Perumahan Taman Kota Permai 2, Periuk, Jati Using, Tangerang, Banten, Senin (12/2/2018) terungkap setelah Efendi mengaku sebagai pelakunya.

Pembunuhan itu terjadi setelah Efendi terlibat cekcok mulut dengan Titin Suhemah (40) alias Emma, istri sirinya soal masalah pembelian mobil.

Efendi menghabisi nyawa istri sirinya menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan.

Baca Juga: Sebar Hoaks 'PKI Dipersenjatai untuk Bantai Ulama', RPH Ditangkap

Selain itu, tersangka juga membunuh Mutiara Ayu (11) dan Nova (20), dua putri kandung Emma karena histeris melihat korban bersimbah darah.

Setelah ketiga korban dihabisi, Efendi lalu melakukan percobaan bunuh diri dengan menusukkan pisau ke arah bagian leher dan perut.

Atas perbuatannya itu, Efendi dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI