Terdakwa e-KTP: Adik Gamawan Fauzi Pernah Dikasih Ruko

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Kamis, 22 Februari 2018 | 20:56 WIB
Terdakwa e-KTP: Adik Gamawan Fauzi Pernah Dikasih Ruko
Sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suaracom/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Mantan Direktur PT Qudra Solution Anang Sugiana Sudihardjo mengungkapkan Paulus Tannos pernah memberikan sebuah ruko di Grand Wijaya, Jakarta Selatan, kepada adik Gamawan Fauzi, yakni Azmin Aulia.

Namun, kata dia, pemberian tersebut akhirnya disamarkan menjadi transaksi jual beli karena berita kasus e-KTP keburu mencuat di media.

Hal tersebut diungkapkan Anang saat ditanya oleh Jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik oleh terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

"Soal Pak Gamawan, apakah kemudian pernah terjadi atau tidak antara Paulus dengan Azmin Aulia pemberian tanah dan ruko? Apa kaitan pemberian ruko dan tanah dengan e-KTP? " tanya jaksa kepada Anang.

"Paulus pernah bilang, mengenai tanah, saya tidak tahu, tapi mengenai ruko saya, Paulus bilang kasih ke Azmin soal ruko," jawab Anang.

Paulus merupakan Direktur PT Sandipala Arthapura. Baik PT Sandipala Arthapura maupun PT Quadra Solution, merupakan perusahaan konsorsium yang ikut lelang proyek e-KTP.

Anang mengatakan, ketika kasus e-KTP mencuat, pemberian ruko itu dijadikan transaksi jual-beli antara Paulus dan Azmin Aulia.

"Dikasih lalu setelah beberapa kemudian ramai di koran, (Paulus) bilang, 'Nang sudahlah saya beresin transaksi jual-beli," kata Anang meniru ucapan Paulus Tannos.

Mendengar keterangan Anang, jaksa kembali mencecarnya.

baca juga

"Jadi ada berita e-KTP jadi seolah-olah pemberian ruko ini jual-beli?" tanya jaksa.

"Saya tak tahu detail, awalnya dikasih lalu jadi jual-beli. Waktu itu Paulus hanya cerita itu saja," tuturnya.

Dalam surat dakwaan Novanto, Gamawan disebut menerima satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya, Asmin Aulia.

Selain itu, Gamawan disebut menerima Rp50 juta. Namun, Gamawan membantah pemberian tersebut.

Tapi terkait hal itu, Gamawan membantahnya. Dia mengatakan tanah dan ruko tersebut dibeli adiknya dari Paulus Tannos.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rekaman Obrolan Johanes Marliem dan Terdakwa e-KTP Dibuka KPK

Rekaman Obrolan Johanes Marliem dan Terdakwa e-KTP Dibuka KPK

News | Kamis, 22 Februari 2018 | 20:00 WIB

LKPP: Sofyan Djalil Minta Tak Ribut Soal e-KTP dengan Kemendagri

LKPP: Sofyan Djalil Minta Tak Ribut Soal e-KTP dengan Kemendagri

News | Kamis, 01 Februari 2018 | 19:41 WIB

Gamawan Fauzi Ngaku Sebenarnya Ngeri dengan Proyek E-KTP

Gamawan Fauzi Ngaku Sebenarnya Ngeri dengan Proyek E-KTP

News | Senin, 29 Januari 2018 | 17:20 WIB

Sejak Dikaitkan E-KTP, Hidup Gamawan Fauzi Kini Sengsara

Sejak Dikaitkan E-KTP, Hidup Gamawan Fauzi Kini Sengsara

News | Senin, 29 Januari 2018 | 15:48 WIB

Ngaku Anak Ulama, Gamawan Bantah Terima Korupsi e-KTP

Ngaku Anak Ulama, Gamawan Bantah Terima Korupsi e-KTP

News | Senin, 29 Januari 2018 | 15:44 WIB

Terkini

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:50 WIB

×