Ahok Ajukan PK Atas Dasar Vonis Bersalah Buni Yani

Reza Gunadha, Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 21 Februari 2018 | 16:41 WIB
Ahok Ajukan PK Atas Dasar Vonis Bersalah Buni Yani
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

Suara.com - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas Putusan Nomor 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 9 Juni 2017.

Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, permohonan PK dari Ahok sudah sesuai pasal 263 ayat 2 Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam Aturan itu disebutkan, permintaan PK dapat dilakukan apabila terdapat keadaan atau bukti baru (novum).

PK juga bisa diajukan apabila terdapat putusan yang bertentangan satu sama lain, dan kalau putusan menunjukkan kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata.

"Dia (Ahok) mengajukan PK itu sebagai pemohon dengan membandingkan putusan. Jadi terpidana membandingkan putusan Buni Yani," ujar Jootje di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Buni Yani adalah orang yang mengunggah dan mengedit transkrip isi transkrip video pidato Ahok, ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Majelis hakim PN Bandung telah menyatakan Buni Yani bersalah pada kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dianggap memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Video yang diedit Buni Yani dijadikan bukti yang memberatkan Ahok dalam persidangan, sehingga mantan Gubernur Jakarta itu divonis bersalah 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017.

Menurut Jootje, permohonan PK dari Ahok didasari atas putusan hukum yang diterima Buni Yani. Ahok akan membandingkan keputusan yang diterimanya dengan yang didapatkan Buni Yani.

baca juga

"Nah kalau bagian A itu kan ada keadaan baru. Keadan baru itu (ada orang) bisa dibilang soal putusan Buni Yani dan sebagainya. Padahal keadaan baru menyangkut terdakwa saat menghadapi sidang, atau ada hal yang berhubungan dengan perkara itu," katanya.

PN Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana PK yang diajukan Ahok pada 26 Februari.

Dalam sidang tersebut, kehadiran penggugat dapat diwakilkan oleh kuasa hukum, mengingat Ahok saat ini tengah menjalani masa tahanan dua tahun penjara di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal ini sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2016.

"Kita percayakan saja sidang terbuka. Persidangan besok itu untuk berita acara dan dikirim ke Mahkamah Agung dan majelis PK yang mengambil keputusan. Di sini formilnya aja," kata Jootje.

PN Jakarta Utara sudah menunjuk Mulyadi SH sebagai ketua majelis hakim dan dua anggota, Salmanan Alfaris dan Tugianto.

Ketiga majelis hakim tersebut akan meminta keterangan dari jaksa penuntut umum. Namun, Joojte mengaku belum mengatahui jaksa yang ditunjuk untuk mewakili dalam sidang PK Ahok.

"Jaksa itu satu komando. Siapa yang mewakili di sini, dia mewakili negara. Apa sidangnya berlanjut, kita tunggu sampai dianggap lengkap baik dianggap majelis dan kedua belah pihak," pintanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sindir Habib Rizieq, Pengacara Ahok: Kini Siapa yang Pecundang?

Sindir Habib Rizieq, Pengacara Ahok: Kini Siapa yang Pecundang?

News | Rabu, 21 Februari 2018 | 14:05 WIB

Ajukan PK, Ahok Berharap Bebas dan Namanya Direhabilitasi

Ajukan PK, Ahok Berharap Bebas dan Namanya Direhabilitasi

News | Rabu, 21 Februari 2018 | 13:22 WIB

Ahok Tak Wajib Hadir di Sidang Perdana PK Pekan Depan

Ahok Tak Wajib Hadir di Sidang Perdana PK Pekan Depan

News | Rabu, 21 Februari 2018 | 12:37 WIB

Hakim Ingin Ahok Hadiri Sidang Cerai

Hakim Ingin Ahok Hadiri Sidang Cerai

News | Rabu, 21 Februari 2018 | 11:56 WIB

Ahok Berikan Bukti Perselingkuhan Veronica ke Sidang Cerai

Ahok Berikan Bukti Perselingkuhan Veronica ke Sidang Cerai

News | Rabu, 21 Februari 2018 | 11:19 WIB

Terkini

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

×