Ahok Ajukan PK Atas Dasar Vonis Bersalah Buni Yani

Reza Gunadha | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Rabu, 21 Februari 2018 | 16:41 WIB
Ahok Ajukan PK Atas Dasar Vonis Bersalah Buni Yani
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

Suara.com - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas Putusan Nomor 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 9 Juni 2017.

Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, permohonan PK dari Ahok sudah sesuai pasal 263 ayat 2 Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam Aturan itu disebutkan, permintaan PK dapat dilakukan apabila terdapat keadaan atau bukti baru (novum).

PK juga bisa diajukan apabila terdapat putusan yang bertentangan satu sama lain, dan kalau putusan menunjukkan kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata.

"Dia (Ahok) mengajukan PK itu sebagai pemohon dengan membandingkan putusan. Jadi terpidana membandingkan putusan Buni Yani," ujar Jootje di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Buni Yani adalah orang yang mengunggah dan mengedit transkrip isi transkrip video pidato Ahok, ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Majelis hakim PN Bandung telah menyatakan Buni Yani bersalah pada kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dianggap memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Video yang diedit Buni Yani dijadikan bukti yang memberatkan Ahok dalam persidangan, sehingga mantan Gubernur Jakarta itu divonis bersalah 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017.

Menurut Jootje, permohonan PK dari Ahok didasari atas putusan hukum yang diterima Buni Yani. Ahok akan membandingkan keputusan yang diterimanya dengan yang didapatkan Buni Yani.

"Nah kalau bagian A itu kan ada keadaan baru. Keadan baru itu (ada orang) bisa dibilang soal putusan Buni Yani dan sebagainya. Padahal keadaan baru menyangkut terdakwa saat menghadapi sidang, atau ada hal yang berhubungan dengan perkara itu," katanya.

PN Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana PK yang diajukan Ahok pada 26 Februari.

Dalam sidang tersebut, kehadiran penggugat dapat diwakilkan oleh kuasa hukum, mengingat Ahok saat ini tengah menjalani masa tahanan dua tahun penjara di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal ini sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2016.

"Kita percayakan saja sidang terbuka. Persidangan besok itu untuk berita acara dan dikirim ke Mahkamah Agung dan majelis PK yang mengambil keputusan. Di sini formilnya aja," kata Jootje.

PN Jakarta Utara sudah menunjuk Mulyadi SH sebagai ketua majelis hakim dan dua anggota, Salmanan Alfaris dan Tugianto.

Ketiga majelis hakim tersebut akan meminta keterangan dari jaksa penuntut umum. Namun, Joojte mengaku belum mengatahui jaksa yang ditunjuk untuk mewakili dalam sidang PK Ahok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sindir Habib Rizieq, Pengacara Ahok: Kini Siapa yang Pecundang?

Sindir Habib Rizieq, Pengacara Ahok: Kini Siapa yang Pecundang?

News | Rabu, 21 Februari 2018 | 14:05 WIB

Ajukan PK, Ahok Berharap Bebas dan Namanya Direhabilitasi

Ajukan PK, Ahok Berharap Bebas dan Namanya Direhabilitasi

News | Rabu, 21 Februari 2018 | 13:22 WIB

Ahok Tak Wajib Hadir di Sidang Perdana PK Pekan Depan

Ahok Tak Wajib Hadir di Sidang Perdana PK Pekan Depan

News | Rabu, 21 Februari 2018 | 12:37 WIB

Hakim Ingin Ahok Hadiri Sidang Cerai

Hakim Ingin Ahok Hadiri Sidang Cerai

News | Rabu, 21 Februari 2018 | 11:56 WIB

Ahok Berikan Bukti Perselingkuhan Veronica ke Sidang Cerai

Ahok Berikan Bukti Perselingkuhan Veronica ke Sidang Cerai

News | Rabu, 21 Februari 2018 | 11:19 WIB

Terkini

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:48 WIB

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:18 WIB

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 06:47 WIB

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB