Array

PDIP Protes ke KPU Tak Bisa Pajang Bung Karno untuk Kampanye

Selasa, 27 Februari 2018 | 18:00 WIB
PDIP Protes ke KPU Tak Bisa Pajang Bung Karno untuk Kampanye
Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno. [anri.go.id]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang para calon Kepala Daerah memajang foto tokoh-tokoh nasional sebagai bahan kampanye di Pilkada 2018. Pelarangan tersebut dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Andreas Hugo Pareira mengatakan PKPU tersebut berlebihan.

"Kecuali kalau tokoh itu atau simbol itu dilarang, dia merupakan orang terlarang, partai terlarang, simbol terlarang, tidak boleh dipajang. Okay itu diatur," kata Andreas di DPR, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Andreas menilai setiap kandidat berhak memasang foto-foto tokoh nasional. Kata dia, bisa jadi kandidat tersebut memiliki hubungan sejarah dengan tokoh tersebut, hingga dia memasang fotonya bersanding dengan tokoh itu.

"Sehingga menurut saya aturan ini berlebihan mengatur sedetail itu, melarang tokoh nasional seperti Bung Karno untuk tidak boleh dipajang, sementara kita tahu Bung Karno ini milik bangsa ini," tutur Andreas.

Andreas mengaku pihaknya sangat merasa terganggu dengan peraturan KPU. Ia yakin, yang protes terhadap perturan itu tidak hanya PDIP, tapi juga partai politik lainnya.

Kata Andreas, bisa jadi partai lain atau kelompok lain juga memiliki kedekatan sejarah dengan tokoh seperti Soekarno atau tokoh lainnya.

"Mungkin mereka juga terganggu dengan larangan yang tak punya alasan mendasar. Mengapa melarang tokoh untuk ditampilkan," kata Andreas.

"Kalau misalnya kita lihat anak-anak muda, mereka pasang fotonya Che Guevara, kan jauh lebih relevan memasang fotonya Bung Karno di situ ketimbang memasang fotonya Che Guavara atau fotonya Madonna di situ," tambah Andreas.

Baca Juga: Kronologi Politisi PDIP Ditinggal Pesawat dan Ditelantarkan

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu disebutkan partai politik maupun calon kepala daerah untuk tidak menggunakan atribut berupa foto tokoh, seperti kepala negara atau tokoh organisasi masyarakat tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI