Jadi Inspektur HUT Damkar, Anies Sampaikan Pesan Mendagri

Kamis, 01 Maret 2018 | 11:06 WIB
Jadi Inspektur HUT Damkar, Anies Sampaikan Pesan Mendagri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diarak petugas damkar di peringatan HUT ke-99 Pemadam Kebakaran (Damkar) di Jakarta, Kamis (1/3/2018). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-99 Pemadam Kebakaran di kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Jakarta, Jalan KH. Zainul Arifin No. 71 Gambir, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Dalam sambutannya, Anies yang mengenakan jas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan berwarna biru mengatakan bahwa petugas pemadam kebakaran (damkar) merupakan garda terdepan dalam penyelamatan bencana kebakaran.

"Saudara memberikan apa yang saudara dimiliki untuk menyelamatkan orang lain. Saudara adalah garda terdepan untuk meneruskan perjuangan kita dalam sejarah penyelamatan," ujarnya dalam sambutannya.

Anies pun menyebut kebaikan dari petugas pemadam kebakaran akan terus diingat dan didoakan oleh masyarakat yang menjadi korban kebakaran.

"Kita (Masyarakat) selalu mendengar cerita heroik orang yang tidak selalu terkenal, semua seragam dibawah naungan dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Nama-nama saudara mungkin tak selalu diingat dan tidak terkenal bagi orang yang terselamatkan, tapi nama-namas saudara dikenang dan didoakan dan dicatatat sebagai amal saudara," kata dia.

Anies kemudian membacakan sambutan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di peringatan HUT Damkar Ke-99. Ia juga mengatakan bahwa upacara HUT Damkar tidak hanya mengenang peristiwa 1919, di mana masyarakat Batavia (kini disebut Jakarta, red) memberikan penghargaan prasasti atas perjuangan Blangwir dalam memadamkan kebakaran besar di Jatinegara, tapi juga upaya untuk lebih meningkatkan komitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

"Juga memperkokoh kesatuan bangsa, serta mewujudkan perlindungan masyarakat dari ancaman dan dampak ikut kejadian kebakaran, dan bentuk implementasi hadirnya negara dalam perlindungan masyarakat. Ini sesuai dengan amanat nawacita yang pertama yaitu menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman," terang Anies panjang lebar.

Tak hanya itu, Tjahjo kata Anies, juga meminta pemadam kebakaran sebagai bagian dari aparatur pemeritah harus memiliki kesigapan kemampuan untuk memastikan Pilkada serentak 2018 di 171 daerah yang terdiri 17, 39 Kota dan 115 Kabupaten berjalan dengan lancar.

"Damkar bahkan memiliki tugas yaitu menghadirkan perlindungan masyarakat mewujudkan suasana teduh dalam masyarakat serta tetap siaga melindungi dan mengamankan obyek vital pemerintah dan masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Satu Pelaku Kelompok The Family MCA Dibekuk di Tasikmalaya

Lebih lanjut, Tjahjo kata Anies meminta pemadam kebakaran dan seluruh pemangku kepentingan yang terkait, bekerja sama dalam penyelenggaraan Asian Games 2018 dengan lancar, tanpa terganggu akibat asap kebakaran hutan.

Lebih lanjut Anies mengatakan bahwa damkar sebagai barisan dalam garda terdepan dalam penanganan kebakaran harus memiliki kecerdasan lapangan yang sangat dibutuhkan untuk menyiasati kondis geografis negara.

Dua agenda besar ini disampaikannya untuk memastikan agar keahlian dan keterampilan yang dimiliki, serta prasarana yang ada bisa benar-benar dimanfaatkan untuk mewujudkan perlindungan masyakarat sebagai salah satu cara untuk memersatukan bangsa.

Selain itu, Tjahjo kata Anies, mengakui bahwa praktiknya beban , tugas dan resiko pekerjaan yang ditanggung pemadam kebakaran di berbagai daerah belum mendapat apresiasi yang memadai. Serta, ketimpangan antara daerah dalam penyelenggara urusan kebakaran sangat dapat dirasakan dan belum jadi prioritas sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.

Di HUT Damkar yang ke-99, Anies berharap seluruh pengambil kebijakan baik legislatif, eksekutif untuk bersama-sama mengambil langkah kebijakan optimalisasi penyelengaraan urusan kebakaran, melalui berbagai upaya sebagai berikut: Pertama, alokasi anggaran memadai bagi penyelenggara urusan kebakaran dalam APBD.

Kedua, menetapkan kelembagaan yang mewadahi urusan kebakaran sebagai dinas yang mandiri dan ketiga, melakukan kerangka dari regulasi dalam bentuk penyusunan Perda atau Peraturan Kepala Daerah tentang Pencegahan penanggulangan kebakaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI