Tangkap Tangan, Warga Malaysia Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam

Dythia Novianty

Kamis, 08 Maret 2018 | 00:15 WIB
Tangkap Tangan, Warga Malaysia Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam
Ilustrasi sabu. [Shutterstock]

Suara.com - Seorang perempuan warga negara Malaysia berurusan dengan aparat hukum karena tertangkap oleh petugas Bea Cukai di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, akibat menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dari negaranya seberat satu kilogram lebih.

Kepala Bea Cukai Pabean Tipe C Nunukan, M Solafuddin di Nunukan menyatakan, penangkapan perempuan ini berawal saat melintas di depan x-ray gerakannya mencurigakan sehingga ditahan dan diperiksa pada Rabu (28/2) sekira pukul 17.30 Wita.

Pada diperiksa, petugas BC melakukan pemeriksaan terhadap perempuan bernama Nor Elysiah binti Welfred (27) dengan nomor paspor H40944410 ini ditemukan 20 bungkus berisi kristal bening ukuran besar diduga mengandung methafetamin atau sabu-sabu.

Ke-20 bungkus plastik transparan itu disembunyikan di badannya pada tiga tempat, yakni tujuh bungkus disembunyikan di badannya, tujuh bungkus dalam celana dalam dan enam bungkus di dalam BH (bra).

Kedatangan perempuan yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Resnarkoba Polres Nunukan ini tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan dari Pelabuhan Tawau, Malaysia menggunakan kapal angkutan resmi MV Mid East Expres sekira pukul 16.30 wita.

Solafuddin menyatakan, pihaknya baru mengekspos kasus ini karena sebelumnya dilakukan pengembangan namun identitas yang diperoleh ada seseorang yang telah menunggunya pada sebuah hotel di Kabupaten Nunukan.

"Sesuai hasil interogasi kepada tersangka inisial NE ini sudah ada seseorang yang menunggu sabu-sabu yang dibawanya pada sebuah hotel. Namun ketika dilakukan pengembangan seseorang yang dimaksudkan telah menghilang," ujar dia.

Keberhasilan petugas BC Nunukan mengungkapkan upaya penyelundupan sabu dari Malaysia tidak terlepas dari kerja sama antar instansi terkait di daerah itu utamanya kepolisian dan TNI.

Tersangka yang mengenakan hijab ini mengaku, diupah 4.000 ringgit Malaysia atau setara Rp13 juta untuk mengantar barang haram ini ke Kabupaten Nunukan.

baca juga

Sehubungan dengan tindakannya. perempuan ini dinyatakan melanggar pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Kapok Dipenjara, Lelaki 61 Tahun Kembali Ditangkap Jual Sabu

Tak Kapok Dipenjara, Lelaki 61 Tahun Kembali Ditangkap Jual Sabu

News | Sabtu, 03 Maret 2018 | 20:48 WIB

Idap TBC Stadium 3, Putra Elvy Sukaesih Ditahan di Sel Khusus

Idap TBC Stadium 3, Putra Elvy Sukaesih Ditahan di Sel Khusus

Entertainment | Jum'at, 02 Maret 2018 | 16:29 WIB

Polri Telusuri Jalur WN Cina Selundupkan Sabu 1,6 Ton ke Jawa

Polri Telusuri Jalur WN Cina Selundupkan Sabu 1,6 Ton ke Jawa

News | Selasa, 27 Februari 2018 | 14:57 WIB

Penumpang AirAsia Simpan Sabu dalam Pembalut yang Dipakainya

Penumpang AirAsia Simpan Sabu dalam Pembalut yang Dipakainya

News | Kamis, 22 Februari 2018 | 11:29 WIB

Sabu 1,6 Ton Itu Mau Dibawa ke Jawa

Sabu 1,6 Ton Itu Mau Dibawa ke Jawa

News | Rabu, 21 Februari 2018 | 15:46 WIB

Kisah Dibalik Ungkap 1,6 Ton Sabu

Kisah Dibalik Ungkap 1,6 Ton Sabu

News | Rabu, 21 Februari 2018 | 14:13 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB