Pentolan MCA Buron di Korsel, Ini Respon Kemenlu

Pebriansyah Ariefana, Erick Tanjung

Kamis, 08 Maret 2018 | 16:41 WIB
Pentolan MCA Buron di Korsel, Ini Respon Kemenlu
Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqba di Kementerian Luar Negeri. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mencari keberadaan satu pelaku dari kelompok penyebar ujaran kebencian The Family Muslim Cyber Army yang buron di Luar Negeri.

Diduga pelaku yang diketahui berinisial SP ini melarikan diri ke Korea Selatan.

Terkait pencarian buron dari sindikat MCA itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut.

"Saya nggak aware, nggak ngikutin," kata Iqbal di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Menurutnya, pencarian DPO atau buronan Polisi biasanya langsung bekerjasama dengan jaringan interpol.

"Mungkin kalau DPO kayak begitu, koordinasinya dengan regional, melalui Interpol. KBRI kita (negara setempat) yang menangani," ujar dia.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto
saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018) mengatakan bahwa dalam upaya penangkapan buronan tersebut, penyidik Bareskrim Polri berencana mengajukan rednotice kepada Interpol.

Red notice merupakan permintaan kepada Interpol untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindakan pidana.

Namun demikian, Ari belum bisa menyimpulkan apakah aksi penyebaran hate speech dari kelompok MCA ini merupakan pesanan atau tidak. Sejauh ini polisi masih menelusuri motif di balik kasus penyebaran hate speech yang dilakukan kelompok MCA ini.

Ari juga belum bisa menjelaskan peran SP dalam kasus penyebaran hate speech di media sosial. Kata dia, peran pelaku akan terungkap apabila sudah tertangkap.

Penangkapan kelompok The Family MCA dilakukan secara serentak di 5 kota mulai dari Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu, Senin (26/2/2018). Tersangka yang ditangkap berjumlah 5 orang yaitu ML (40), RSD (35), RS (39),Yus (23) dan RC.

Selain ujaran kebencian, sindikat ini ditenggarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Kejar Pentolan Muslim Cyber Army di Korea Selatan

Polisi Kejar Pentolan Muslim Cyber Army di Korea Selatan

News | Rabu, 07 Maret 2018 | 16:09 WIB

Polisi Telisik Aliran Dana Masuk ke Muslim Cyber Army

Polisi Telisik Aliran Dana Masuk ke Muslim Cyber Army

News | Rabu, 07 Maret 2018 | 14:18 WIB

JK: Saya Tak Tahu Dalang Muslim Cyber Army

JK: Saya Tak Tahu Dalang Muslim Cyber Army

News | Selasa, 06 Maret 2018 | 15:08 WIB

Hidayat Nur Wahid Akui Kerap di-Bully karena Informasi Hoaks

Hidayat Nur Wahid Akui Kerap di-Bully karena Informasi Hoaks

News | Selasa, 06 Maret 2018 | 13:18 WIB

Kasus Muslim Cyber Army, Jokowi: Kejar! Jangan Setengah-setengah

Kasus Muslim Cyber Army, Jokowi: Kejar! Jangan Setengah-setengah

News | Selasa, 06 Maret 2018 | 12:48 WIB

Terkini

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite

Pertamax Naik, Ojol: Saya Dari Awal Pakai Pertalite

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:40 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:50 WIB

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:40 WIB

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:21 WIB

Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya

Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:47 WIB