Prof Lukman juga dikenal sebagai sosok yang amat sangat detil. Ahli kardiologi yang sudah mengabdikan diri selama empat dekade pada bidang ilmunya itu akan memilih skenario dari yang paling sederhana sampai kemungkinan terburuk dengan fasilitas yang dipunyai sesuai kemampuan semaksimal mungkin yang tersedia.
Satu hal lain yang menjadi kelebihannya yakni betapa dokter tersebut ramah dan humoris sehingga saat bekerja pun seaman mungkin dibuat santai tapi tetap fokus.
Lukman yang juga telah dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap di Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI sejak 2007 itu telah memiliki rekam jejak yang begitu panjang untuk menangani sakit yang dialami BJ Habibie.
Ia pun dinilai banyak pihak paling sesuai untuk mendampingi mantan Presiden Habibie yang dilarikan ke Klinik Starnberg, Munchen, Jerman pada Jumat 2 Maret 2018 dengan diagnosis mengalami kebocoran pada klep jantung.
Sejatinya, sakit kebocoran jantung yang dialami Habibie mirip dengan sakit yang dialami sang istrinya almarhumah Ainun Habibie.
Sakit itu membuat air menumpuk di paru-paru Habibie hingga 1,5 liter sehingga ia pun merasa sulit bernapas di samping tekanan darah meningkat hingga 180 mmHg.
Tidak berlebihan Istana Kepresidenan melalui Staf Khusus Presiden Johan Budi menyebut permintaan mantan Presiden Habibie kepada Presiden Jokowi terkait dokter kepresidenan tidak berlebihan.
Staf Khusus Presiden Johan Budi mengatakan BJ Habibie yang saat ini sedang dirawat di sebuah rumah sakit di Kota Munchen, Jerman, melayangkan sejumlah permintaan kepada Presiden Jokowi.
Salah satunya yakni pendampingan dari Dokter Kepresidenan saat dilakukan penindakan terhadapnya.
Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Menteri Sekretaris Negara untukPratikno duntuk menanggung seluruh biaya perawatan Presiden RI ke-3 itu.
Hal itu telah secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Presiden juga telah menginstruksikan Duta Besar Republik Indonesia di Jerman untuk terus memantau kondisi terkini dari Habibie dan melaporkan langsung kepadanya.
Selain itu, Presiden juga memerintahkan Menteri Sekretaris Negara untuk memastikan bahwa pemerintah mampu memberikan pelayanan terbaik dan menanggung seluruh biaya perawatan Presiden RI ke-3 itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi bahkan mengatakan pihaknya memantau kesehatan mantan Presiden BJ Habibie secara rutin yakni dua kali sehari yakni ketika bangun tidur di pagi hari dan malam menjelang pergi tidur.
Ia menambahkan pemantauan kondisi kesehatan Presiden RI ke-3 BJ Habibie telah dilakukan sejak Habibie dilarikan ke Klinik Starnberg, Munchen, Jerman pada Jumat 2 Maret 2018.