Utang Rp62 Juta, Kantor Satpol PP-WH Pijay Disegel Pedagang Nasi

Reza Gunadha

Jum'at, 09 Maret 2018 | 15:53 WIB
Utang Rp62 Juta, Kantor Satpol PP-WH Pijay Disegel Pedagang Nasi
Kantor Satpol PP-WH Pidie Jaya, Aceh, disegel pemilik warung nasi Yuki sejak Selasa (6/3/2018). Pasalnya, institusi itu mengutang Rp62 juta untuk biaya makan sejak tahun2016. [Portalsatu]

Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) biasanya menyegel tempat-tempat usaha yang dianggap melanggar hukum. Tapi, ada kalanya justru kantor merekalah yang disegel pedagang.

Kisah unik itu terjadi di Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), Nangroe Aceh Darussalam. Kantor Dinas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah setempat disegel oleh seorang pemilik warung nasi.

Muhammad Yuki, nama pemilik Warung Makan Yuki, mengatakan sengaja menyegel kantor ‘polisi syariah’ Pijay sejak Selasa (6/3/2018),  karena personelnya belum membayar utang pembelian makan kepadanya.

Tidak tanggung-tanggung, Yuki mengungkapkan Satpol PP-WH Pijay hingga kekinian belum melunasi utang sebesar Rp62.653.000.

“Utang itu akumulatif dari dua tahun lalu, 2016. Saya sudah berulang kali menghubungi Kepala Satpol PP-WH Pijay, M Thaib, tapi tak ada hasil,” tukasnya seperti dilansir portalsatu.com—jaringan Suara.com, Jumat (9/3).

Ia mengatakan, penyegelan kantor Satpol PP-WH Pijay itu terpaksa dilakukannya agar mereka segera membayar utang.

Yuki mengancam, kalau Satpol PP-WH tak melunasi utang itu dalam sepekan ke depan, persoalan tersebut akan dibawa ke ranah hukum.

“Saya benar-benar merugi. Karena utang mereka itu, saya pusing dan harus mengutang juga kepada orang lain, demi tetap berjualan nasi,” ungkapnya.

Dirinya berharap kepada pihak terkait untuk segera melunasi utang nasi yang sudah lama tertunggak. Sebab, jika tidak dirinya terpaksa menutup usaha lantaran kekurangan modal.

baca juga

Pemilik rumah makan Yuki memperlihatkan bon utang nasi Satpol PP -WH Pidie Jaya pada kedainya, sejak tahun 2016 silam dengan total Rp 62.653.000. [Portalsatu/Zamah Sari]

Sementara Kasatpol PP-WH Pidie Jaya M Thaib, ketika dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. Dia mengaku Satpol PP dan WH Pidie Jaya akan melunasi utang dalam waktu dekat ini.

“Kami akan berupaya dalam waktu dekat melunasi utang nasi dari warung Yuki,” katanya.

Berita ini kali pertama diterbitkan portalsatu.com dengan judul "Wah! Satpol PP-WH Pijay Utang Nasi Rp 62 Juta"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasatpol PP DKI: PKL Berjualan di Trotoar Tetap Langgar Aturan

Kasatpol PP DKI: PKL Berjualan di Trotoar Tetap Langgar Aturan

News | Jum'at, 02 Maret 2018 | 12:11 WIB

Jika Utang Belum Lunas, PSSI Tak Akan Restui PT LIB Gelar Liga 1

Jika Utang Belum Lunas, PSSI Tak Akan Restui PT LIB Gelar Liga 1

Bola | Rabu, 21 Februari 2018 | 22:11 WIB

Anies: Satpol PP Kami Akan Bekerja secara Sopan

Anies: Satpol PP Kami Akan Bekerja secara Sopan

News | Minggu, 11 Februari 2018 | 14:12 WIB

Imbas Tak Ada Angkot di Jati Baru, Mobil Satpol PP Jadi Tumpangan

Imbas Tak Ada Angkot di Jati Baru, Mobil Satpol PP Jadi Tumpangan

News | Selasa, 30 Januari 2018 | 18:07 WIB

Cara Mudah Melepaskan Diri dari Utang

Cara Mudah Melepaskan Diri dari Utang

Bisnis | Sabtu, 27 Januari 2018 | 09:00 WIB

Terkini

Pengawasan BPOM Dinilai Lemah, Kasus Ikan Asin Disemprot Baygon Picu Reaksi Keras DPR

Pengawasan BPOM Dinilai Lemah, Kasus Ikan Asin Disemprot Baygon Picu Reaksi Keras DPR

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:38 WIB

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:27 WIB

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:26 WIB

×