BFH yang merupakan ibu rumah tangga tersebut sudah ditangkap dan disangkakan melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Ia juga dijerat memakai Pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.