Bobol Bank DBS Singapura, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi

Jum'at, 09 Maret 2018 | 18:44 WIB
Bobol Bank DBS Singapura, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi
Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang perempuan berinisial BFH, yang diduga melakukan tindak pidana transfer dana tanpa hak dan atau pemalsuan uang serta pencucian uang. [Suara.com/Lily Handayani]

BFH yang merupakan ibu rumah tangga tersebut sudah ditangkap dan disangkakan melanggar  Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Ia juga dijerat memakai Pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI