Bekuk 4 Pentolan, Polisi Sasar 9 Grup Afiliasi Muslim Cyber Army

Reza Gunadha | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 27 Februari 2018 | 10:50 WIB
Bekuk 4 Pentolan, Polisi Sasar 9 Grup Afiliasi Muslim Cyber Army
Ilustrasi MCA. (Shutterstock/Benoit Daoust)

Suara.com - Aparat Direktorat Tindak Pidana Cyber Crime Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial, yang dilakukan komplotan Muslim Cyber Army.

Empat tersangka yang tergabung dalam grup aplikasi Whatsapp ”The Family MCA” yakni ML, RSD, RS dan Yus ditangkap di tempat berbeda, Senin (26/2/2018).

Setelah penangkapan itu, Dirtipsiber Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, masih memantau sejumlah grup lain, untuk menyasar pelaku lain terkait MCA.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu yang provokatif di media social seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu,” terang Fadil dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2).

Sejumlah grup di media sosial yang terkait MCA dan dalam penyelidikan adalah Akademi Tempur MCA; Pojok MCA; The United MCA; The Legend MCA; Muslim Coming; MCA News Legend; Special Force MCA; Srikandi Muslim Cyber; dan, Muslim Sniper.

Selain menebar berita bohong, kata dia, grup-grup itu juga kerap menyebar virus komputer kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat rusaknya perangkat elektronik si penerima.

Sebelumnya diberitakan, 4 pentolan MCA dibekuk secara serentak di empat provinsi berbeda.

ML adalah laki-laki berusia 40 tahun yang ditangkap di Jakarta Utara. Sementara pria berinisial RSD, berusia 35 tahun, ditangkap di Bangka Belitung. RS (39) dibekuk di Bali. Sedangkan Ys ditangkap di Sumedang, Jawa Barat.

Keempat orang tersebut merupakan pentolan MCA yang saling berkoordinasi melalui grup aplikasi obrolan berbasis ponsel WhatsApp bernama ”The Family MCA”.

Melalui penangkapan itu, polisi menyita barang buti berupa 3 ponsel beserta kartu operator seluler, dua piranti keras penyimpan data, dan satu komputer jinjing.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga bisa dijerat memakai Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sebar Hoaks, Polisi Tangkap 4 Pentolan Muslim Cyber Army

Sebar Hoaks, Polisi Tangkap 4 Pentolan Muslim Cyber Army

News | Selasa, 27 Februari 2018 | 10:26 WIB

Zikir Bareng Ulama, Jokowi Berharap Tak Ada Hoaks selama Pilkada

Zikir Bareng Ulama, Jokowi Berharap Tak Ada Hoaks selama Pilkada

News | Rabu, 21 Februari 2018 | 18:05 WIB

Sebar Hoaks 'PKI Dipersenjatai untuk Bantai Ulama', RPH Ditangkap

Sebar Hoaks 'PKI Dipersenjatai untuk Bantai Ulama', RPH Ditangkap

News | Rabu, 21 Februari 2018 | 14:19 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB