Array

Sebar Hoaks, Polisi Tangkap 4 Pentolan Muslim Cyber Army

Selasa, 27 Februari 2018 | 10:26 WIB
Sebar Hoaks, Polisi Tangkap 4 Pentolan Muslim Cyber Army
Ilustrasi berita hoaks [Suara.com]

Suara.com - Sebanyak 4 pentolan kelompok ”Muslim Cyber Army” (MCA) dibekuk aparat Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri dan Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelejen Khusus di sejumlah provinsi, Senin (26/2/2018).

Keempat orang yang ditangkap itu berinisial ML, RSD, RS, dan Ys. Mereka dibekuk di tempat berbeda-beda.

Direktur Ditcyber Crime Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan, ML adalah laki-laki berusia 40 tahun yang ditangkap di Jakarta Utara.

”Sementara pria berinisial RSD, berusia 35 tahun, kami tangkap di Bangka Belitung. RS (39) dibekuk di Bali. Sedangkan Ys kami tangkap di Sumedang, Jawa Barat. Penangkapan mereka dilakukan secara serentak,” kata Fadil melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2/2018).

Ia mengatakan, keempat orang tersebut merupakan pentolan MCA yang saling berkoordinasi melalui grup aplikasi obrolan berbasis ponsel WhatsApp bernama ”The Family MCA”.

Dalam operasinya, MCA fokus menyebar berita-berita maupun informasi hoaks seputar kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).

”Selain itu, mereka juga fokus menyebar hoaks tentang penculikan ulama, penyerangan nama baik presiden, serta tokoh-tokoh tertentu,” jelasnya.

Tidak hanya menyebar hoaks, kelompok MCA juga kerapkali mengirimkan virus perusak jaringan komputer kepada orang-orang yang dianggap sebagai lawannya.

Fadil menuturkan, ML diringkus di daerah Sunter, Jakarta Utara, Senin sekitar pukul 6.00 WIB. ML belakangan diketahui memunyai pekerjaan utama sebagai karyawan.

Baca Juga: Ada di Jakarta, Ini Dia Mausoleum Terbesar di Asia Tenggara!

Melalui penangkapan itu, polisi menyita barang buti berupa 3 ponsel beserta kartu operator seluler, dua piranti keras penyimpan data, dan satu komputer jinjing.

Selang tiga jam, tim yang berada di Pangkal Pinang, Provinsi Babel, meringkus RSD. Tersangka merupakan PNS di Puskesmas Selindung.

Tiga setengah jam selanjutnya, tim lain Bareskrim beroperasi di Jembrana, Bali, untuk meringkus RS. Pada waktu bersamaan, tim berbeda juga menggerebek Ts di Jatinunggal, Sumedang, Jabar.

“Mereka kami tangkap dan dijadikan tersangka pelanggar Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal  4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI