KPK Tangkap Hakim PN Tangerang, KY Salahkan MA

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Selasa, 13 Maret 2018 | 12:51 WIB
KPK Tangkap Hakim PN Tangerang, KY Salahkan MA
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap pejabat peradilan melalui operasi tangkap tangan, Senin (12/3/2018) kemarin. Kali ini KPK berhasil menangkap hakim dan panitera pada Pengadilan Negeri Tanggerang.

Menanggapi kejadian yang kerap dilakukan oleh pejabat peradilan itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi prihatin. Hal itu sering terjadi menimpa pejabat peradilan karena banyak rekomendasi KY yang tidak dijalankan oleh Mahkamah Agung.

"Terhadap peristiwa yang kembali terjadi, sebuah pukulan telak untuk kesekian kali bagi dunia peradilan. Sedari awal kami ingatkan, jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan oleh MA," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).

Sebagai lembaga pengawas eksternal, Farid klaim KY sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Oleh karena itu, dengan kembali terjadinya kejadian serupa seperti sebelumnta, Farid meminta agar tidak lagi bertanya soal apa yang sudah dilakukan  lakukan.

"Memang selama ini banyak langkah pembinaan yang dilakukan MA agar para hakim senantiasa terjaga integritasnya.

Namun, KY sebagai pengawas eksternal berharap langkah pembersihan itu dilakukan pula dengan menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan KY," kata Farid.

Sepanjang tahun 2017, KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 58 orang hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, tidak semua rekomendasi sanksi ini langsung ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.

"Karena itu, kami pastikan tragedi yang sama akan selalu berulang melalui peran lembaga lain," katanya.

Menurut Farid isu suap atau gratifikasi pada lembaga peradilan dari sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sejak 2009, kasus suap dan gratifikasi cukup mendominasi hingga sekarang.  Misalnya, dari 49 sidang MKH yang telah dilaksanakan, ada 22 laporan karena praktik suap dan gratifikasi, yaitu sekitar 44,9 persen. Praktek suap dan isu jual beli perkara juga selalu menghiasi sidang MKH pada setiap tahunnya.

baca juga

"Selain itu, dapat dicatat sejak 2012 terdapat 28 orang di lingkungan peradilan yang terjerat penangkapan KPK. Dari 28 orang itu dengan rincian 17 orang hakim dan 9 orang panitera/pegawai pengadilan," tutup Farid.

KPK menangkap hakim, panitera, pengacara, dan pihak swasta di PN Tanggerang pada Senin kemarin. KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga digunakan dalam perkara perdata yang sedang ditanagni oleh PN Tanggerang.

Ketujuh orang yang sudah ditangkap tersebut tengah menjalani pemeriksaan lebih intensif di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Karena itu, status mereka belum diputuskan hingga saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Disita KPK, Inilah Deretan Moge dan Mobil Mewah Bupati HST

Disita KPK, Inilah Deretan Moge dan Mobil Mewah Bupati HST

News | Selasa, 13 Maret 2018 | 11:20 WIB

OTT Hakim dan Panitera PN Tangerang, KPK Sita Sejumlah Uang

OTT Hakim dan Panitera PN Tangerang, KPK Sita Sejumlah Uang

News | Selasa, 13 Maret 2018 | 10:22 WIB

OTT di PN Tangerang, KPK Bekuk 7 Orang Termasuk Hakim

OTT di PN Tangerang, KPK Bekuk 7 Orang Termasuk Hakim

News | Selasa, 13 Maret 2018 | 04:30 WIB

OTT di Tangerang, KPK Amankan Sejumlah Orang

OTT di Tangerang, KPK Amankan Sejumlah Orang

News | Senin, 12 Maret 2018 | 22:31 WIB

Sinyal Demokrat Dukung Jokowi, Setnov: Makin Bagus Deh

Sinyal Demokrat Dukung Jokowi, Setnov: Makin Bagus Deh

News | Senin, 12 Maret 2018 | 13:15 WIB

Terkini

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:09 WIB

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

×